WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Komitmen Berantas Peredaran Narkoba, Satuan Resnarkoba Polres Ketapang Kembali Amankan Seorang Pelaku Pengguna Narkoba

KETAPANG –  Seorang warga berinisial H yang beralamat di Jalan Dr  Suharso Gg Flamboyan RT 18, RW/01 Kelurahan Kantor Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang ini terpaksa diamankan oleh Petugas Satuan Resnarkoba Polres Ketapang. Ia tak berkutik saat anggota Resnarkoba mendapati sejumlah paket plastik bening dari saku celana pelaku, Kamis 09 Juli Pukul 14.30 wib.

Penangkapan bermula dari informasi yang diterima anggota Polres bahwa pelaku ini dicurigai sebagai oknum warga yang terlibat dalam kasus penadahan barang hasil tindak pidana pencurian.

Petugas pun langsung melakukan penyelidikan di rumah pelaku, Saat petugas melakukan penggeledahan  di rumah pelaku yang mana pelaku sejak awal kedatangan petugas sudah menunjukan gelagat mencurigakan, pelaku yang akan diamankan petugas, meronta ronta dan berusaha membuang sesuatu dari saku celananya, Petugas yang curiga pun memanggil Ketua RT serta beberapa warga sekitar untuk menyaksikan penggeledahan terhadap badan pelaku.

Benar saja, saat digeledah, petugas menemukan di badan pelaku sejumlah barang bukti berupa :8 ( delapan ) paket plastik klip tranparan yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,85 Gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 ( Satu ) buah Hp merk Nokia warna hitam.

“Pelaku berinisial H ini sudah kita amankan di Mapolres Ketapang yang mana kita duga sebelumnya H ini merupakan pelaku penadah barang hasil tindak pidana pencurian namun saat kita lakukan upaya hukum penggeledahan dirumahnya, kita malah mendapati pelaku sedang menyimpan sejumlah paket narkoba yang kita duga jenis sabu, Selanjutkan untuk kepentingan penyidikan, pelaku H akan menjalani tes urine dan pemeriksaan serta akan kita lakukan uji barang bukti di Balai POM Pontianak. Pelaku sendiri terancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau  Psl 112 ayat (1)  UU NO 35/2009 tentang tindak pidana narkotika,” Ujar Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono, S.I.K., MH., melalui Kasat Narkoba IPTU Anggiat Sihombing, Senin (13/7/2020) pagi.***(r/k65news).

Editor    : Adjie Saputra

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *