WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Polsek Benua Kayong Tangkap Residivis Spesialis Bobol Rumah Kosong

KETAPANG – Jajaran Polsek Benua Kayong, Polres Ketapang berhasil menangkap pelaku pencurian spesialis rumah kosong dan warung yang kerap meresahkan warga, sejak beberapa bulan terakhir.

“Pelaku berinisial IN ini merupakan residivis dengan kasus pencurian dengan pemberatan, dan merupakan warga Kelurahan Kauman Kecamatan Benua Kayong, berhasil kita tangkap pada hari sabtu 01 agustus 2020 sekitar pukul 12.20 wib di rumahnya di Kelurahan Kauman,” kata Kapolsek Benua Kayong IPDA Irwan melalui Kanit Reskrim Aiptu Hadi Irawan, Minggu (02/08/2020), Pukul 14.00 wib.

Ia menjelaskan terungkapnya kasus tersebut, berawal dari adanya Laporan Polisi dari Polsek Delta Pawan pada tanggal 26 Juli 2020, terkait adanya kasus pembobolan rumah warga, dimana CCTV yang terpasang di rumah korban sempat merekam gerak gerik pelaku saat beraksi sehingga petugas langsung mencurigai sebagai pelaku adalah IN. Anggota Polsek Delta Pawan dan Polsek Benua Kayong pun langsung melakukan penyelidikan kepada IN yang dicurigai sebagai pelaku.

Saat petugas melakukan pengembangan dan penyelidikan di lapangan yang mengarah kepada IN, petugaspun menangkap pelaku di rumah nya di Kelurahan Kauman, saat di geledah di rumah pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti hasil kejahatan berupa 1 (satu) dompet kartu berisi kartu pegawai dan kartu ATM milik korban, 1 (satu) buah Chainsaw/Sinso mini merek STIHL dan 1 (satu) buah tabung gas Elpiji 3 kg warna hijau.

“Tanpa perlawanan pelaku diamankan petugas dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti yang merupakan milik korban di TKP Kecamatan Delta Pawan yang melaporkan kehilangan, ” katanya.

Aiptu Hadi Irawan juga menuturkan, pelaku telah sering beraksi di seputaran Kecamatan Delta pawan dan Kecamatan Benua Kayong yang mana modus pelaku adalah menyasar rumah kosong yang ditinggal pergi oleh pemilik rumah.

Pelaku sendiri akan dijerat dengan pasal 363 KUH-Pidana dengan ancama pidana paling lama tujuh tahun penjara.***(r/k65news).

Editor    : Adjie Saputra

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *