WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Dua Tersangka Pemilik Alat Berat PETI di Indotani Ketapang Ditangkap Polisi

KETAPANG – Beberapa waktu yang lalu tepatnya tanggal 01 Juli 2020, Polres Ketapang melakukan penertiban Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Lokasi Indotani Kecamatan Matan Hilir Selatan, dimana petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya 7 (Tujuh) unit alat berat excavator di lokasi tambang.

Dalam perkembangannya, Polres Ketapang terus melanjutkan proses hukum kasus tersebut dengan mengamankan 2 (dua) tersangka terkait kepemilikan 1 (satu) unit excavator yang digunakan untuk penambangan ilegal tersebut,Selasa (21/07/2020.

“Iya benar, pada hari Selasa, tanggal 21 Juli 2020 lalu, kami telah mengamankan 2 orang yaitu sdr PU dan sdr LJ di lokasi Indotani Kecamatan Matan Hilir Selatan, yang dimana sewaktu kami melakukan penertiban dilokasi tambang Indotani pada tanggal 01 Juli 2020, keduanya kabur masuk kedalam hutan. Adapun peran dari sdr PU ini adalah pemilik dari 1 unit excavator yang sebelumnya telah kami amankan, sementara sdr LJ adalah orang yang mengawasi kegiatan alat berat tersebut”, terang Kapolres Ketapang melalui Kasat Reskrim AKP Primastya Dyran Maestro, S.I.K, Senin (03/08/2020) pagi kepada Wartawan di Ketapang.

Menanggapi adanya berita dari salah satu media online yang menyampaikan bahwa Polres Ketapang belum mau mengungkap kepemilikan 7 excavator tersebut, diklarifikasi langsung oleh Kasat Reskrim Polres Ketapang, ia menyampaikan, bahwa Polres Ketapang terus melakukan pendalaman dan penyidikan siapa pemilik dari alat berat tersebut, hal ini pun dibuktikan dengan sudah diamankan 2 tersangka kepemilikan 1 (satu) alat berat tersebut.

“Terkait dengan alat berat exavator lainnya kami masih melakukan pendalaman dan penyelidikan, kami juga masih menggali keterangan dari tersangka yang sudah didapat, kami mohon doa agar semuanya bisa terang benderang dan sesuai dengan yang diharapkan”, tutup AKP Primastya Dyran Maestro, S.I.K.***(r/k65news).

Gambar   : Dokumen Polres Ketapang

Editor      : Adjie Saputra

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *