WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Terkait Narkoba, Kembali Satuan Narkoba Polres Ketapang Amankan Tiga Warga, Ini Kabarnya

KETAPANG – Tiga orang laki laki masing masing berinisial ROM (45) warga Dusun Atu Kulap, Desa Natai Panjang, Kecamatan Tumbang Titi dan IS (37) warga Pal 9, Komplek Pajar Kencana, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, serta HAR (33) warga Dusun Atu Kulap, Desa Natai Panjang, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, terpaksa diamankan Anggota Satuan Narkoba Polres Ketapang setelah ketiganya kedapatan menyimpan sejumlah paket narkotika diduga jenis sabu, sekira pukul 00.15 Wiba, Rabu (05/08/2020).

Penangkapan bermula saat petugas mendapat informasi dari warga, bahwa dirumah pelaku HAR yang beralamat di Dusun Atu Kulap, Desa Natai Panjang, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba. Petugas pun langsung melakukan penyelidikan di rumah pelaku. Benar saja, saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku HAR yang disaksikan langsung Kepala Desa dan warga setempat, petugas mendapati pelaku ROM dan IS sedang berada di dalam rumah, sedangkan pelaku HAR tidak berada ditempat.

Saat dilakukan penggeledahan, pelaku ROM tidak dapat mengelak dan menunjukan barang bukti berupa 9 (sembilan) paket plastik bening berisi serbuk kristal diduga sabu (dengan berat bruto 3,91 gram) yang disimpan pelaku ROM didalam kaleng permen pagoda pastilles yang diletakan pelaku ROM di bawah lemari dapur.

Selain itu petugas juga mengamankan dompet yang berisi uang Rp. 800 ribu dari saku celana pelaku ROM yang diakuinya merupakan uang hasil penjualan sabu sebelumnya.

Tidak sampai disitu, petugaspun melakukan penggeledahan di kamar pribadi pelaku HAR dan didapati juga 1 (satu) tabung seng warna merah yang berisi 2 (dua) paket plastik kecil berisi bubuk kristal putih diduga sabu (dengan berat bruto 9,95 gram) serta 2 (dua) buah buku rekapan hasil penjualan sabu.

Saat di tanya petugas, pelaku ROM mengakui, bahwa ia dan pelaku IS merupakan suruhan Pelaku HAR untuk mengedarkan barang haram tersebut.

Sedangkan saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, Pelaku HAR sedang berada di Ketapang. Atas dasar info dari pelaku ROM, petugas langsung mengejar pelaku HAR yang sedang berada di sebuah rumah di Kompleks Perumahan Manggis Permai, Jalan Karya Tani Gg. Pematang Manggis, Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.

Tak lama berselang pada hari Rabu (05/08/2020) pukul 08.30 wib, pelaku HAR diamankan petugas dan saat dikonfrontasi dengan pelaku ROM dan pelaku IS, pelaku HAR tak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya mengedarkan sabu itu. 

“Ketiga Pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Rumah Tahanan Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan. Para pelaku akan menjalani tes urine serta akan kita lakukan uji barang bukti di Balai POM Pontianak. Ketiganya akan kita jerat Psl 114 ayat (1) dan atau  Psl 112 ayat (1) dan ayat (2) atau Pasal 132 ayat (1)   UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, terang Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono, S.I.K., MH., melalui Kasat Narkoba IPTU Anggiat Sihombing, Kamis (06/08/2020) pagi kepada media ini.***(r/k65news).

Gambar    : Dokumen Humas Polres Ketapang

Editor       : Adjie Saputra

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *