WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Simpan Sabu, MR Terpaksa Diamankan Satuan Narkoba Polres Ketapang

KETAPANG – Seorang warga Ketapang bernisial MR (42 Tahun) ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Kepolisian Resor ( Polres ) Ketapang. Warga yang beralamat di Jalan Pematang Ubi RT 012 / RW 006, Desa Pesaguan kiri Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang ini ditangkap karena kedapatan memiliki Narkotika jenis Sabu-sabu. Penangkapan dilakukan di rumah tersangka pada hari Kamis 06 Agustus 2020 Pukul 16.00 wib.

Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono, S.I.K., MH., melalui Kasat Narkoba IPTU Anggiat Sihombing menyampaikan bahwa saat dilakukan penangkapan, pelaku sedang berada di dapur rumahnya dan sedang menyimpan narkotika jenis sabu.

“Pelaku kita amankan setelah adanya informasi dari warga mengenai pelaku ini sering menyimpang narkotika yang diduga jenis sabu, benar saja, saat kita lakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, kita dapatkan dari tangan pelaku berupa 1 buah tempat kacamata bewarna hitam yang setelah di buka oleh pelaku sendiri, berisi 2 ( Dua ) plastik bening berisi bubuk kristal putih yang kita duga sabu,” ujar IPTU Anggiat Sihombing, Sabtu, 08 Agustus 2020, Pukul 08.30 wib.

Adapun seluruh barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari tangan pelaku adalah 2 ( Dua ) plastik bening berisi bubuk sabu dengan berat total bruto 1,3 gram, 1 Botol Bong alat hisap sabu, 1 buah pipet, 1 buah korek api gas dan 1 buah tempat kacamata bewarna hitam.

“Seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang guna proses lebih lanjut,” tambah kasat Narkoba.

Atas perbuatan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu ini, Warga Pesaguan Kiri tersebut, disangka melanggar  Psl 114 ayat (1) dan atau  Psl 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.***(sp/k65news).

Gambar : Dokumen Humas Polres Ketapang

Editor    : Adjie Saputra

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *