Guru Kontrak dan ASN Dilarang Ikut Politik Praktis
Penulis : Muhaiyan Siddik, Wakil Ketua Bapillu, DPD NasDem Kabupaten Ketapang
PROSES Demokrasi dalam kontestasi pilkada dikabupaten Ketapang sudah dimulai.
Tentu semua ini punya rambu-rambu nya yg sudah diatur dalam undang-undang sesuai aturan main dipilkada serentak seluruh Indonesia.
Terkait adanya Guru Kontrak atau ASN yg masuk dalam ranah politik praktis tentu konsekuensi nya mesti mundor dari status tersebut atau diberhentikan sesuai aturan Undang-undang, ini sebuah resiko yg harus di emban yang bersangkutan karena sikap ini atas dasar kemauannya sendiri gabung di politik praktis.
Seperti Guru Kontrak Ketika ia diterima menjadi pendidik , dalam sebuah perjanjian tidak terlibat dalam partai politik, ini sangat mengikat dan mendapat sangsi apabila itu dilanggar , jangan sampai terkesan kalau berpihak kepada kekuasaan yg menginginkan berkuasa kembali menjadi lumrah dan hal biasa syah-syah saja.
Pendapat seperti ini bentuk penyimpangan dalam bertata Negara.
Begitu juga ASN yg terang-terangan keberpihakan kepada petahana dan melakukan politik praktis, kalau itu yg terjadi tentu resikonya ia siap menanggung.
Tentu semua itu berlaku sama dalam konteks pilkada baik petahana dan yg tidak petahana , sesuai aturan ASN dan guru kontrak tidak boleh ikut dalam politik praktis, berdemokrasi yg fair tidak ada pembodohan pendidikan politik pada masyarakat.
Kita tidak mau secara politik baik guru kontrak dan ASN terjebak dalam korban sebuah politik, karena sebagai Abdi Negara mesti bersikap Netral, walau ia sebagai warga Negara punya hak memilih yg sesuai dengan hati nuraninya, itulah amanat undang-undang yg mesti dijunjung tinggi.***(r/k65news).
Editor : Adjie Saputra
_______________
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”