WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Datangi Rumah Kost di Jalan Gatot Subroto, Polisi Amankan Tiga Oknum Warga Diduga Simpan Sabu

KETAPANG – Tiga oknum warga masing masing berinisial RM (21 Tahun), AS (23 Tahun , dan DV (20 Tahun) ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba  Satreskoba) Kepolisian Resor (Polres) Ketapang. Ketiganya diamankan karena kedapatan memiliki Narkotika jenis Sabu-sabu dan ekstasi di rumah kontrakan RM di Jalan Gatot Subroto Gg Asnawi Desa Paya Kumang Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, Minggu 13 September Pukul 23.30 wib. 

Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba IPTU Anggiat Sihombing menyampaikan bahwa pada saat petugas datang ke kontrakan RM, petugas mendapati RM bersama AS sedang berada di dalam rumah.

“Saat anggota kita datang ke tkp, menemukan dua terduga pelaku yaitu RM dan AS sedang berada didalam rumah kontrakan dan juga kita temukan di depan pintu kamar RM, sebuah kotak hitam bertuliskan mules. setelah di buka oleh terduga pelaku RM, di dalam kotak tersebut di temukan 6 (enam) paket plastik bening berisi serbuk Kristal yang diduga sabu serta  uang sebanyak Rp  900.000.- sabu dan uang tersebut di akui kepemilikannya oleh terduga pelaku AS. Kita lanjutkan penggeledahan didalam kamar RM dan menemukan lagi sebuah timbangan elektronik dan sebuah bong atau alat hisap,” ujar IPTU Anggiat.

Ditambahkannya, saat petugas sedang melakukan penggeledahan, datang seorang terduga pelaku berinisial DV, karena gelagat nya mencurigakan, DV juga turut diperiksa petugas dan kembali petugas menemukan di dalam tas yang dibawa DV satu plastik klip transparan yg berisi 3 (tiga) butir pil extasi warna coklat bentuk cerry, dan uang tunai sebanyak Rp 2.667.000.

“Ketiga pelaku dan seluruh barang bukti telah kita amankan di Mapolres Ketapang guna proses lebih lanjut, dan atas perbuatannya, ketiga pelaku disangka melanggar  Psl 114 ayat (1) dan atau  Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 127 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Tutup Kasat Narkoba.***(r/k65news).

Gambar : Dokumen Humas Polres Ketapang

Editor    : Adjie Saputra

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *