WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Simpan Sabu, SH Diamankan Satuan Narkoba Polres Ketapang

KETAPANG – Seorang warga berinisial SH ( 25 Tahun ) yang beralamat di Jalan R Suprapto Gg Wakaf Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang diamankan anggota Satuan Reserse Narkoba ( Satreskoba ) Polres Ketapang. SH diamankan di rumahnya setelah kedapatan memiliki Narkotika jenis Sabu pada senin, 28 September 2020 Pukul 18.30 wib.

Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono, S.I.K., MH., melalui Kasat Narkoba IPTU Anggiat Sihombing menyampaikan bahwa penangkapan bermula saat petugas satuan narkoba mendapatkan informasi dari warga bahwa dirumah pelaku sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Pelaku kita amankan setelah adanya informasi dari warga bahwa dirumah pelaku sering dijadikan tempat transaksi narkoba, dan benar saja, saat anggota kita lakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, kita dapatkan 1 ( satu ) kantong plastik hitam yang sempat disembunyikan pelaku di dalam dek atas kamar nya dan setelah di ambil sendiri oleh pelaku, didalam kantong plastik hitam tersebut terdapat 1 ( satu ) plastik bening yang berisikan serbuk Kristal putih yang kita duga kuat adalah narkoba jenis sabu,” ujar IPTU Anggiat Sihombing, Rabu 30 september 2020, Pukul 08.30 wib.

Ia menambahkan bahwa saat dilakukan penimbangan terhadap barang bukti serbuk Kristal bening yang diduga sabu tersebut di ketahui berat bruto nya mencapai 50,97 gram.

“Tersangka SH dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang guna proses lebih lanjut,” tambah kasat Narkoba.

Atas perbuatan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu ini, Warga Kelurahan Sampit tersebut, disangka melanggar  Psl 114 ayat (2) dan atau  Psl 112 ayat (2) Huruf a UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.***(r/k65news).

Editor    : Adjie Saputra

Gambar: Dokumen Humas Polres Ketapang

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *