WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Sempat Kelabui Petugas Dengan Mencoba Telan Barang Bukti, RA Diamankan Polisi Karena Simpan Sabu

KETAPANG – Seorang warga Kecamatan Sandai bernisial RA ( 38 Tahun) diamankan  petugas Satuan Reserse Narkoba ( Satreskoba ) Polres Ketapang. Warga yang beralamat di Dusun Kediuk RT 03 / RW 02, Desa Istana Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang ini ditangkap karena kedapatan memiliki Narkotika jenis Sabu-sabu. Penangkapan dilakukan di rumah tersangka pada hari Minggu 04 Oktober 2020 Pukul 18.30 wib.

Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono, S.I.K., MH., melalui Kasat Narkoba IPTU Anggiat Sihombing menyampaikan bahwa saat dilakukan penangkapan, pelaku sedang berada di dalam ruang tamu rumahnya.

“Pelaku kita amankan setelah adanya informasi dari warga mengenai pelaku ini sering menyimpang narkotika yang diduga jenis sabu, benar saja, saat kita lakukan penggeledahan yang disaksikan Perangkat Dusun setempat, kita dapatkan dari dalam kamar pelaku berupa 1 buah kotak bekas microphone yang setelah di buka oleh pelaku sendiri, berisi 2 ( Dua ) plastik bening berisi bubuk Kristal putih yang kita duga sabu,” ujar IPTU Anggiat Sihombing, Jumat,  09 Oktober 2020, Pukul 09.00 wib.

Ditambahkannya, saat petugas melakukan penggeledahan, pelaku sempat mengelabui petugas dengan mencoba menghilangkan sejumlah barang bukti yaitu beberapa plastik bening yang dikunyah pelaku yang setelah ketahuan oleh petugas, pelaku pun mengeluarkan barang bukti dari mulut nya yang ternyata berisikan serbuk sabu.

Selain 2 Paket sabu dengan berat bruto 0,51 gram, petugas juga mengamankan dari kamar pelaku 1 ( satu ) buah timbangan elektrik, 1 ( satu ) buah sendok sabu, 8 ( Delapan ) lembar plastik yang berisi serbuk sabu yang sempat dikunyah pelaku, 1 ( satu ) buah handphone nokia serta 37 lembar plastik bening kosong.

“Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang guna proses lebih lanjut,” Tambah kasat Narkoba.

Atas perbuatan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu ini, Warga sandai tersebut, terancam melanggar  Pasal 114 ayat (1) dan atau  Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.***(sp/k65news).

Editor    : Adjie Saputra

Gambar : Dokumen Polres Ketapang

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *