WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Diduga Simpan Sabu, BO Diamankan Polisi, Sabu Seberat 1,9 Gram Turut Diamankan

KETAPANG – BO ( 44 Tahun ), seorang warga yang tinggal di rumah kontrakan di Jalan M. Sutoyo RT 16 / RW 03 Desa Paya Kumang Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang ini diamankan petugas Satresnarkoba Polres Ketapang. Ia diamankan karena kedapatan memiliki Narkotika jenis Sabu-sabu saat berada di rumah kontrakannya pada Sabtu, 10 Oktober 2020 sekira jam 14.30 wib. 

Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba IPTU Anggiat Sihombing menyampaikan bahwa penangkapan bermula dari adanya informasi yang didapati petugas bahwa di rumah kontrakan tersangka sering dijadikan lokasi transaksi sabu.

“Saat petugas datang ke tkp, menemukan si tersangka BO ini sedang berada didalam kamar rumah. Petugas pun langsung melakukan upaya hukum melalui penggeledahan barang dan badan tersangka yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, Saat ditanyai dimana ia menyimpan barang bukti, tersangka BO mengambil  2 ( Dua ) buah kotak kecil yang disimpan tersangka diatas pintu kamar. Saat dibuka sendiri oleh tersangka, terdapat 12 ( dua belas ) paket plastik kecil bening yang berisi serbuk Kristal putih yang diduga sabu,” ujar Anggiat.

Ia menambahkan bahwa saat dilakukan penimbangan barang bukti, diketahui total berat bruto barang bukti tersebut berjumlah 1,98 gram.

“Pasti akan kita kembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran sabu ini dan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain,” pungkas nya

Kini pelaku dan semua barang bukti telah dibawa ke Mapolres Ketapang guna proses lebih lanjut. Pelaku sendiri terancam dengan pasal 114 ayat (1) dan atau  Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 127 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang penyalahgunaan Narkotika.***(sp/k65news).

Editor    : Adjie Saputra

Gambar : Dokumen Humas Polres Ketapang

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *