Tak Berkutik, ER Ditangkap Polisi, Sabu Seberat 3,27 Gram Turut Diamankan
KETAPANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang kembali menunjukan komitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Ketapang, terkini seorang oknum warga berinisial ER ( 34 Tahun ) diamankan karena terbukti menyimpan sabu seberat 3,27 gram bruto di salah satu café di daerah Dusun Sungai Kulan Jalan Indotani kecamatan Sungai Melayu Rayak, Selasa 20 Oktober 2020 Pukul 01.00 WIB.
“Pelaku ER kita tangkap setelah adanya informasi bahwa pelaku sedang menyimpan narkotika jenis sabu,” papar Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba IPTU Anggiat Sihombing, Kamis 22 Oktober 2020 pukul 14.00 WIB.
Lanjut Anggiat, mendapat informasi, anggota kita langsung datang ke tkp dan menemukan pelaku sedang duduk di dalam café. Disaksikan pengurus RT setempat, petugas langsung melakukan penggeledahan kepada pelaku ER dan mendapati bungkusan tissue di dalam jaket ER yang setelah di buka oleh pelaku ER sendiri, bungkusan tersebut berisi plastik bening yang di dalamnya berisi serbuk Kristal yang diduga sabu seberat 3,27 gram bruto. Tersangka ER pun mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.
“Pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Mapolres Ketapang guna proses lebih lanjut, dan atas perbuatannya, ketiga pelaku disangka melanggar Psl 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 127 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup Kasat Narkoba.***(sp/k65news).
Editor : Adjie Saputra
Gambar: Dokumen Humas Polres Ketapang
_______________
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”