WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Ungkap Kasus Pembobolan Rumah, Sat Reskrim Polres Ketapang Amankan 1 Tersangka

KETAPANG – Berakhir sudah pelarian JG ( 23 tahun ) warga di Jalan dr Sutomo Gg Kamboja Kelurahan Mulia Baru Kecamatan Delta Pawan Ketapang. JG diamankan Satuan Reskrim Polres Ketapang setelah terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yaitu membobol rumah warga di Komplek Matan Indah Blok D.5 Kelurahan Mulia Baru Kecamatan Delta Pawan Ketapang.

Diamankannya JD tak lepas dari adanya laporan salah seorang warga yang tempat tinggalnya disatroni oleh pelaku JD pada kamis 04 oktober 2020. 

“Iya benar, kita menerima laporan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan melalui membobol rumah dengan merusak kunci pintu rumah dan pelaku ini berhasil mengambil barang milik korban seperti 1 (satu) buah brangkas merk Shentey shep, 1 (satu) unit laptop merk Axio warna biru, 1 (satu) unit TV merk LG 40 inc, 2 ( dua ) buah Accu, 2 (dua) buah buku servis, 3 (tiga) peket kalung MCI, 1 (satu) buah canai bros, 2 (dua) paket bioglass, 1 (satu) buah batu cincin dan Uang tunai senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan kerugian total sekitar 33 juta 700ribu rupiah. Kita lakukan penyelidikan di lapangan dan pada hari minggu 25 oktober 2020 kemaren, pelaku berhasil kita tangkap beserta barang bukti 1 unit brankas yang sudah rusak,” ujar Kapolres Ketapang  melalui Kasat Reskrim AKP Primas Dyran Maestro, S.I.K., Senin 26 Oktober 2020, pukul 11.00 wib.

Ia menambahkan bahwa beberapa barang bukti lainnya masih dalam pencarian. Untuk pelaku dan barang bukti sudah diamankan di ruang Reskrim Polres Ketapang.

“Kita pastikan akan melakukan pengembangan terhadap penangkapan pelaku, apakah pelaku ini beraksi sendiri atau ada pelaku lainnya, masih kita dalami,” tutup Kasat.***(r/k65news).

Editor    : Adjie Saputra

Gambar: Dokumen Humas Polres Ketapang

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *