WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Buang Bayi di Ketapang

KETAPANG – Warga Ketapang Kalimantan Barat Pada hari Rabu (04/11/2020) pagi, khususnya yang berada di Jalan Sungai Karya Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan di hebohkan dengan penemuan bayi laki – laki dalam kantung plastik yang tergeletak di tepi jembatan.

Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono dalam Konfrensi Press, kamis (05/11/ 2020) sore, membenarkan kejadian tersebut.

Menurut Wuryantono bahwa, Peristiwa bermula saat SPKT Polres Ketapang menerima laporan dari sdr Ryan Turiyantoro Bin Turianto, seorang warga yang tinggal Kompleks Sepahale 2 Residence Blok J.16, Desa Kalinilam, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang perihal ditemukannya bayi berjenis kelamin laki – laki yang tergeletak di tepi Jalan Sungai Karya Kelurahan Mulia Baru Kecamatan Delta Pawan pada hari Rabu tanggal 4 November 2020 sekira pukul 05.30 WIB.

“Saat ditemukan, posisi bayi terbungkus kantong plastik merah dan masih dengan ari – ari nya. Oleh pelapor, langsung  di bawa ke rumah sakit bersalin permata bunda di Jalan Brigjend Katamso untuk mendapatkan perawatan, dan setelah itu pelapor langsung ke Polres Ketapang untuk melaporkan kejadian tersebut,” ungkap Wuryantono.

Selanjutnya disampaikan Wuryantono, setelah pihaknya menerima laporan, Tim dari Satuan Reskrim Polres Ketapang langsung melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis tanggal 05 November 2020 sekitar pukul 02.30 Wib (sekitar 20 jam setelah kejadian), Tim berhasil mengamankan serta mengungkap identitas pelaku pembuangan bayi yang tak lain adalah ibu kandung bayi tersebut di penginapan Cendrawasih Kamar nomor 2. 

Adapun identitas pelaku berinisial FI umur 23 Tahun, yang beralamat di Dusun Baru RT. 006 RW. 002 Desa Pembedilan Kecamatan Kendawangan  Kabupaten Ketapang.

“Menurut pengakuan pelaku, dia melahirkan pada hari rabu tanggal 04 November 2020 sekitar pukul 03.00 Wib (2 jam 30 menit sebelum penemuan bayi),” ujar Kapolres Wuryantono.

Diungkapkan Wuryantono lebih lanjut, Bahwa pelaku melahirkan seorang diri di kamar mandi perumahan Grand Kayong Adhyaksa Residence Blok E Nomor 8, yang mana setelah melahirkan, pelaku langsung memasukan janinnya ke dalam kantong plastik untuk segera dibuangnya.

“Pelaku sempat membersihkan bercak darah di kamar mandi sisa dari persalinannya. Setelah itu dengan menggunakan kendaraan roda 2 Honda Beat miliknya, pelaku langsung mencari lokasi sepi untuk membuang bayinya dan akhirnya di letakan di tengah jembatan kecil di jalan sungai karya kelurahan mulia baru,” terang Wuryantono.

Selanjutnya kata Wuryantono, pelaku kembali ke penginapan Cendrawasih sampai akhirnya diamankan oleh petugas.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku 1 (satu) Unit Sepada Motor Honda Beet street, 1 (satu) Lembar daster warna kuning.

Dikatakan Wuryantono, Pelaku sendiri diancam dengan pasal 305 KUH Pidana Barang siapa menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya dengan ancaman Lima Tahun Enam Bulan.

“Selanjutnya Kami dari Polres Ketapang akan menyerahkan Berita Acara penyerahan Bayi dari kasus diatas kepada Dinas Sosial Kabupaten Ketapang,” pungkas Wuryantono.***(r/k65news).

Editor    : Adjie Saputra

oGambar: Dokumen Humas Polres Ketapang

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *