Jadi Target Polisi, AAN Diamankan Bersama Sabu Seberat 6,86 Gram
KETAPANG – Seorang warga berinisial AAN ( 41 Tahun ) yang beralamat di Jalan Pangeran Hidayat Desa Baru Kecamatan Benua Kayong Kabupaten Ketapang diamankan anggota Satuan Reserse Narkoba ( Satreskoba ) Polres Ketapang. AAN diamankan di sebuah rumah kos di Jalan Pangeran Hidayat Desa Baru Kecamatan Benua Kayong setelah kedapatan memiliki Narkotika jenis Sabu pada Sabtu, 07 November 2020 Pukul 20.30 wib.
Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono, S.I.K., MH., melalui Kasat Narkoba IPTU Anggiat Sihombing kepada Media ini, Jumat (13/11/2020) menyampaikan bahwa penangkapan bermula saat petugas satuan narkoba mendapatkan informasi dari warga bahwa pelaku sering membawa narkoba jenis sabu.
“Pelaku kita amankan setelah adanya informasi dari warga bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba, dan benar saja, saat anggota kita lakukan penggeledahan disalahsatu rumah kos di Jalan Pangeran Hidayat Desa Baru Kecamatan Benua Kayong, Pelaku kemudian datang ke rumah kos tersebut dan langsung dilakukan upaya hukum melalui penggeledahan badan oleh petugas kami yang disaksikan perangkat RT setempat, ” terang Anggiat.
Ia menambahkan, saat pelaku akan digeledah, pelaku terlihat membuang sebuah benda kearah halaman rumah kos dan terlempar dibawah mobil yang sedang terparkir, setelah petugas menyuruh pelaku mengambil barang tersebut, petugas mendapatkan sebuah kotak kaleng kecil bewarna hitam yang didalam nya terdapat 1 ( satu ) plastik bening yang berisikan serbuk Kristal putih, dan 1 ( satu ) plastik klip yang di dalamnya terdapat 2 ( dua ) butir pil warna krem, serta 8 ( delapan ) butir pil warna merah muda.
“Kita duga kuat barang barang tersebut adalah sabu dan ekstasi,” ujar nya.
Saat dilakukan penimbangan terhadap barang bukti serbuk Kristal bening yang diduga sabu tersebut di ketahui berat bruto nya mencapai 6,86 gram dan untuk 10 buah pil lainnya memiliki berat bruto 3,04 gram
“Tersangka AAN dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang guna proses lebih lanjut,” tambah kasat Narkoba.
Atas perbuatan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu ini, Warga Kelurahan Sampit tersebut, disangka melanggar Psl 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.***(r/k65news).
Editor : Adjie Saputra
Gambar : Dokumen Humas Polres Ketapang
_______________
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”