WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Klaim Atas Papua oleh Benny Wenda, Kejahatan Terhadap Kedaulatan RI

Oleh : Chandra Kirana, CP.NLP, Mahasiswa Semester 5 Fakultas Hukum Universitas Djuanda Bogor

PADA Tanggal 1 Desember 2020,muncul sebuah isue Viral tentang Papua,dimana Ketua The United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), Benny Wenda mendeklarasikan diri sebagai Presiden West Papua yang bertujuan memobilisasi rakyat West Papua yang mencakup Provinsi Papua dan Papua Barat. 

Namun Satu hal yang sepertinya tidak dipahami oleh Benny Wenda bahwa syarat wajib  berdirinya sebuah negara adalah:

1) Mempunyai wilayah yang bukan merupakan wilayah kedaulatan negara lain. Sedangkan Papua merupakan kedaulan RI

2) Mempunyai rakyat / penduduk. 

Negara hanya dapat terbentuk bila ada kesepakatan para penduduk/rakyatnya. Sementara rakyat Papua menolak keberadaan Benny Wenda.

3) Mempunyai pemerintahan yang mendapat legitimasi dari rakyat. Dalam hal ini saja sudah tidak dapat terpenuhi,karena adanya penolakan dari rakyat Papua sendiri.

4) Mendapat pengakuan dari dunia internasional. Sedangkan Papua telah diakui dunia internasional sebagai wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sementara West Papua yang  hanya katanya telah merdeka pada tanggal 1 Desember 1961, Jelas tidak memenuhi syarat sebagai suatu negara,di karenakan:

1) Tidak punya wilayah. Secara de jure Papua  otomatis sudah menjadi bagian Kedaulatan Indonesia sejak Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945. 

2) Rakyatnya hanya terdiri dari OPM yang tidak bisa mewakili mayoritas suara Rakyat Papua. Dari Pihak OPM sendiri justeru menolak dan melakan mosi tidak percaya terhadap Benny Wenda.

3) Pemerintahnya bentukan peninggalan Belanda, yang tergabung dalam Dewan Nasional Papua. 

4) Tidak ada satupun negara atau badan internasional yang mengakuinya,kecuali Vanuatu yang memiliki kepentingan tersembunyi atas Papua.

5) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menolak rencana referendum Papua, dan memutuskan Papua merupakan bagian dari Indonesia yang tidak bisa diganggu gugat.

Dimana penolakan tersebut oleh PBB berdasarkan pertimbangan dengan keputusan bahwa:

a. PBB mendukung Kedaulatan dan Integritas wilayah Indonesia dan Isu Kedaulatan bukan suatu pertanyaan bagi PBB. Status Final Papua di dalam Indonesia berdasarkan uti possideti iuris, NY Agreement 1962, Act of Free Choice 1969, dan resolusi GA PBB 2504 (XXIV) 1969.

b. PBB melihat outcome dari pembangunan Pemerintah pada era Presiden Jokowi di wilayah Papua dan Papua Barat. Namun, perlu diperkuat dengan hal-hal simbolis.

c. PBB memahami adanya kelompok separatis yang terus-menerus membuat berita hoax dan demo anarkis dan tindak kekerasan,seperti yang dilakukan oleh Benny Wenda dan Veronica Koeman.

Vanuatu negara kecil satu-satunya sekutu Inggris yang sering mengangkat isu Papua dalam beberapa agenda internasional,dan gagal menyudutkan Indonesia di Sidang Majelus Umum  PBB pada tahun 2019 lalu.

Melihat kondisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa PBB tetap mendukung Kedaulatan Indonesia atas Papua sehingga menutup peluang referendum bagi para tokoh dan simpatisan OPM yang terus berusaha meniupkan isu tentang Papua untuk menjatuhkan Indonesia.

Jadi kesimpulannya: Negara West Papua hanya ada dalam khayalan OPM dan Benny Wenda.

Walaupun OPM dan Benny Wenda memiliki tujuan yang sama atas Papua,tidak berarti mereka sepakat untuk mengakui pemerintahan sementara West Papua hasil deklarasi Benny Wenda.

Buktinya Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) menyampaikan mosi tidak percaya kepada Benny Wenda, Ketua Gerakan Persatuan Pembebasan Papua Barat (ULMWP).

Juru bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambon mengatakan mosi tidak percaya ini imbas dari deklarasi Kemerdekaan Papua Barat sekaligus pernyataan Benny Wenda sebagai presiden sementara Papua Barat.

OPM menganggap klaim kemerdekaan yang digaungkan Benny justru bisa merusak persatuan rakyat Papua yang tengah berjuang secara langsung.

Benny dianggap tengah bekerja untuk kepentingan kapitalis asing seperti halnya Uni Eropa, Amerika dan Australia. 

Apa yang dilakukan Benny juga dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip revolusi bangsa Papua.

Jadi sudah sangat jelas syarat untuk mendirikan sebuah negara tidak ada satupun terpenuhi.

Diantara mereka(Benny Wenda dan OPM) saja tidak sepakat,keberadaan klaim yang dilakukan Benny Wenda tidak diakui OPM.

Daripada itu keputusan PBB yang secara muhtlak menguatkan pengakuan Dunia internasional terhadap Papua sebagai kedaulatan NKRI sudah tidak dapat diganggu gugat.

Untuk lebih tegasnya,Benny Wenda adalah warga negara Inggris dan menurut hukum international bahwa warga negara asing tidak bisa menjadi Presiden Republik Papua Barat(Indonesia).

Menurut hukum internasional apa yang menjadi klaim Benny Wenda atas Papua merupakan kejahatan oleh warga negara asing terhadap hukum dan kedaulatan Indonesia.

Namun menurut Menkopolhukam RI Prof.Mahfud MD apa yang dilakukan Benny Wenda adalah perbuatan Makar.

Akan Tetapi menurut saya apa yang dilakukan oleh Benny Wenda bukan hanya makar,melainkan sebuah tindakan Terorisme,sebab apa yang dilakukannya dapat menyulut tindakan kekerasan terhadap rakyat Papua. Selain Benny Wenda adalah warga negara asing(Inggris),sehingga apa yang dilakukannya merupakan kejahatan Terorisme,serta kejahatan terhadap pelanggaran UU dan melakukan penghasutan untuk merongrong Kedaulatan RI.

Dalam hal ini Pemerintah tidak harus melayani dialog dalam bentuk apapun,selain tindakan hukum terhadap kejahatan yang dilakukan Benny Wenda yang melakukan klaim terhadap wilayah kedaulatan Indonesia.

Namun,kemungkinan ada pertimbangan-pertimbangan lain yang menjadi alasan bagi Prof.Mahfud MD sehingga hal tersebut sebagai perbuatan makar,seperti halnya yang ditegaskan Pasal 106 KUHP

“Makar (aanslag) yang dilakukan dengan niat hendak menaklukkan daerah negara sama sekali atau sebahagiannya ke bawah pemerintahan asing atau dengan maksud hendak memisahkan sebagian dari daerah itu, dihukum penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.”

Mungkin sedikit kita dapat merefleksi untuk melihat kebelakang tentang

Masalah Papua Barat kerap menjadi hal sensiti, dimana dalam sejarah Indonesia.

Berawal dari keputusan Konferensi Meja Bundar (KMB) pada 24 Desember 1949 hingga kemudian Papua Barat meraih kemerdekaan dari Belanda dan kemudian bergabung dengan NKRI.

Dalam Sidang Umum PBB pada September 1961, Menteri Luar Negeri Belanda Joseph Marie Antoine Hubert Luns mengajukan usulan yang intinya agar Papua Barat berada di bawah perwalian PBB sebelum diadakan referendum. 

Akan tetapi usulan tersebut ditolak secara tegas oleh Majelis Umum PBB.

Dalam Sejarah Operasi-operasi Pembebasan Irian Barat (1971) menyebutkan bahwa pada 2 Januari 1962, melalui Keputusan Presiden Nomor 1/1962, Presiden Sukarno membentuk Komando Mandala untuk merebut Papua dari Belanda. Mayor Jenderal Soeharto kala itu ditunjuk sebagai komandan operasi militernya.

Kondisi pada saat itu membuat Belanda tertekan dan kemudian dengan terpaksa bersedia melajukan perundingan kembali  dengan Indonesia,dan pada 15 Agustus 1962, disepakati Perjanjian New York yang menyatakan bahwa Belanda akan menyerahkan kekuasaannya atas Papua kepada United Nations Temporary Executive Authority (UNTEA).

Perjanjian New York mensyaratkan Indonesia melaksanakan suatu Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera). 

Rakyat Papua bagian barat akan memutuskan sendiri apakah bersedia menjadi bagian dari Indonesia atau tidak. Batas waktu pelaksanaan Pepera tersebut ditetapkan sampai akhir 1969 dengan PBB sebagai pengawasnya.

Pada 1 Oktober 1962 Belanda menyerahkan otoritas administrasi Papua kepada UNTEA. Kemudian,pada tanggal 31 Desember 1962, bendera Belanda resmi diturunkan dan digantikan dengan bendera Merah Putih sebagai tanda dimulainya kekuasaan de jure Indonesia atas tanah Papua di bawah pengawasan PBB.

(Dikutip dari Sejarah Nasional Indonesia Jilid V (2008) karya Marwati Djoened Poesponegoro dan Nugroho Notosusanto)

Secara Kedaulatan Papua telah muhtlak sebagai bagaian dari kedaulatan RI baik secara De Jure maupun secara De Facto,diakui Badan Perserikatan Bangsa-bangsa,diakui oleh dunia internasional sebagai teritori kedaulatan NKRI.

Sehingga klaim sepihak yang dilakukan oleh Benny Wenda yang juga mendapat penolakan oleh masyarakat Papua sendiri,harus ditindak sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Wacana dialog yang disampai Benny Wenda harus ditolak dengan tindakan hukum,bukan ditanggapi dengan menerima ajakan dialog. Selain itu pemerintah RI juga harus melakukan protes dan meminta pertanggung jawaban atas ulah dan perbuatan Benny Wenda selaku warga negara Kerajaan Inggris.

Imigrasi Indonesia juga seharusnya melakukan pencekalan bagi Benny Wenda untuk masuk dalam wilayah Indonesia.***(r/k65news).

Editor    : Adjie Saputra

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *