WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Bupati Martin Rantan Batasi Perayaan Cap Go Meh, Ini Kabarnya

KETAPANG – Dalam rangka memutus rantai penyebaran dan penularan Covid-19, Bupati Ketapang Martin Rantan melarang perayaan Cap Go Meh tahun 2021.

Pelarangan perayaan Cap Go Meh tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Ketapang nomor 360/0026/BPBD/2021 yang diteken oleh Martin Rantan pada 18 Januari 2021.

Surat edaran ini merujuk pada surat edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomor 443.1/0111 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat dan pelarangan sementara perayaan Cap Go Meh untuk pengendalian penyebaran  covid-19 di Kalimantan Barat.

“Setiap orang, kelompok masyarakat, pelaku usaha, pengelola penyelenggara atau pemegang tanggung jawab tempat dan fasilitas umum dilarang melaksanakan aktivitas perayaan Cap Go Meh tahun 2021, seperti pawai naga, tatung dan sejenisnya yang mengundang keramaian, kecuali aktivitas ritual keagamaan,” demikian isi poin ke 9 surat edaran tersebut. 

Surat edaran tersebut mulai berlaku sejak 9 Januari hingga dengan 28 Februari 2021. 

Martin Rantan menegaskan, kepala OPD, Camat, Kepala Desa dan Lurah serta pihak yang terkait agar dapat mengkoordinasikan, mengkomunikasikan dan mensosialisasikan surat edaran tersebut untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin dan penuh tanggung jawab serta mengoptimalkan Posko Satgas Covid-19 tingkat Kabupaten sampai dengan tingkat Desa dan RT.

Guna memastikan surat edaran ini dilaksanakan, maka akan dilakukan operasi penegakan dipimpin oleh Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian, TNI, BPBD dan Satuan Tugas Covid-19.***(r/k65news).

Editor    : M. Fahrozi

Gambar : Dokumen Humas dan Protokol Setda Ketapang

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *