WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Polisi Ketapang Amankan Warga Nanga Tayap, Ini Kabarnya

KETAPANG – Seorang warga yang beralamat di Dusun Batu Monang, Desa Batu Mas, Kecamatan  Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat bernisial AN (34) diamankan  petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang.

AN ditangkap karena kedapatan memiliki Narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan saat pelaku sedang berada di depan salah satu toko seluller di jalur jalan Trans Kalimantan Desa Nanga Tayap, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Rabu 03 Maret 2021 Pukul 23.00 wib.

Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba IPTU Anggiat Sihombing dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (06/03/2021) menyampaikan, bahwa saat dilakukan penangkapan, pelaku yang sedang mengendarai mobil jenis Toyota Fortuner dengan nomer polisi KH 1961 FG warna Hitam singgah di salah satu toko seluller yang diduga pelaku akan melakukan transaksi narkoba.

“Pelaku kita amankan setelah anggota kita mendapatkan info awal bahwa pelaku akan melakukan transaksi narkoba. Selanjutnya pelaku ini kita buntuti, dan saat pelaku singgah di depan toko seluller di daerah tayap, kita langsung lakukan upaya hukum mengamankan pelaku,” pungkasnya.

Disampaikan Kasat, Saat dilakukan penggeledahan badan dan penggeledahan mobil yang dikendarai pelaku yang sempat disaksikan warga sekitar.

“Didapati dari dalam laci pintu depan mobil pelaku sebelah kiri berupa 1 buah kotak plastik bening yang berisi 33 (tiga puluh tiga) paket plastik klip kecil berisikan serbuk kristal yang diduga sabu serta sebuah alat hisap sabu (bong),” ujar IPTU Anggiat Sihombing.

Selain 33 paket sabu dengan total berat bruto 14,54 gram dan sebuah alat hisap sabu, petugas juga mengamankan Mobil jenis Toyota Fortuner dengan nomer Polisi KH 1961 FG warna hitam yang dikendarai pelaku untuk kepentingan penyidikan.

“Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang guna proses lebih lanjut,”tambah Kasat Narkoba.

Selanjutnya diterangkan Kasat, bahwa atas perbuatan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu ini, Warga Kecamatan Tayap tersebut, diancam dengan Pasal 114 ayat ( 2 ) dan atau Pasal 112 ayat ( 2 ) Junto Pasal 132 Ayat ( 1 ) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana Narkotika.***(r/k65news).

Editor    : M. Fahrozi

Gambar : Dokumen Humas Polres Ketapang

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *