WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Ini Hasil Operasi Pekat Kapuas 2021 di Wilayah Hukum Polres Ketapang

KETAPANG – Kepolisian Resort (Polres) Ketapang, Kalbar, menggelar Press Release terkait pengungkapan tindak pidana kejahatan selama melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Kapuas Tahun 2021 sejak 26 Maret hingga 11 April. Dalam Operasi Pekat ini Polres Ketapang berhasil mengungkap 242 diantaranya 45 kasus tindak pidana dengan 70 tersangka naik ke tahap penyidikan sedangkan 193 kasus lainnya dilakukan pembinaan. 

Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono mengatakan Operasi Pekat Kapuas dilakukan sebagai upaya untuk menekan angkat kriminalitas guna menciptakan situasi aman dan kondusif khususnya menjelang bulan suci Ramadhan 1442 H.

“Dari 242 kasus yang diungkap, 45 kasus naik ke tahap penyidikan dengan total 70 tersangka sedangkan 193 kasus dilakukan pembinaan,” katanya, Senin (12/04/2021). 

Wuryantono melanjutkan, dari 45 kasus yang naik ke tahap penyidikan diantaranya 24 kasus narkoba dengan total tersangka 33 orang terdiri dari 31 orang laki-laki dan 2 perempuan. 

“Untuk total barang bukti kasus narkoba ini sabu seberat 224,87 gram bruto, pil inex 66,5 butir serta uang tunai sebesar Rp 251 juta. Pengungkapan kasus narkoba paling besar selama Polres Ketapang melakukan pengungkapan kasus narkoba,” terangnya. 

Selain itu, untuk para tersangka kasus narkoba dipersangkakan melanggar pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan atau denda paling banyak 10 miliar. 

Kemudian, Wuryantono menerangkan kasus lainnya yang naik ke tahap penyidikan yakni 15 kasus judi dengan total tersangka 27 orang diantaranya 23 laki-laki dan 4 perempuan dengan total barang bukti yang diamankan 108 lembar kartu remi box, 3 buah buku nota togel, serta uang tunai sebesar Rp 17,9 juta. 

“Untuk pelaku judi dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak 25 juta,” jelasnya. 

Wuryantono menambahkan, kasus Minuman Keras (Miras) terdapat 52 kasus yang diungkap dengan total 4 kasus yang naik ke tahap penyidikan yakni kasus produksi miras rumahan dengan barang bukti 1 Drum Arak Olahan, 24 jerigen arak ukuran 20 Liter, 1 Buah Panci besar, 3 kantong ragi ukuran 1 Kg dan 10 karung gula ukuran 25 Kg sedangkan 48 kasus lainnya dilakukan pembinaan karena hanya menjual beberapa botol dan dibuat surat pernyataan untuk tidak lagi berjualan. 

“Untuk empat pelaku miras rumahan dikenakan Pasal 204 KUHP Tentang Perbuatan menjual bahan makanan yang dapat membahayakan orang lain dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara,” tuturnya. 

Untuk dua kasus lainnya yang naik ke tahap penyidikan yakni kasus premanisme yakni  kasus pencurian handphone dengan membawa senjata tajam serta kasus penganiayaan di tempat hiburan dengan tersangka 2 orang. 

“Sedangkan 35 kasus dilakukan pembinaan karena dalam kasus ini hanya di temukan pelanggaran seperti berkumpul di tempat keramaian sembari mengkonsumsi miras dan serta dengan mengganggu ketertiban umum,” jelasnya. 

Wuryantono menambahkan, untuk kasus yang diungkap namun dilakukan pembinaan selain yang telah disampaikan pihaknya juga diantaranya kasus prostitusi sebanyak 41 kasus dari hasil razia di hotel dan penginapan yang mana semuanya dilakukan pembinaan dikarenakan para oknum pelaku prostitusi kesemuanya sudah berumur dewasa, semua pelaku tidak ada yang dalam terikat pernikahan, serta dilakukan dengan suka sama suka sehingga hanya dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. 

“Kemudian 18 kasus petasan dilakukan pembinaan karena semuanya menjual dalam skala kecil berupa lapak petasan serta petasan yang dijual berkategori mainan anak-anak serta 54 kasus sajam dengan barang bukti yang disita sebanyak 54 bilah parang dan kesemuanya dilakukan pembinaan dikarenakan saat para oknum warga yang dilakukan razia sajam, kesemuanya membawa senjata tajam untuk keperluan alat kerja,” ungkapnya. 

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Ketapang, Iptu Anggiat Sihombing mengatakan kalau untuk kasus narkoba dengan barang bukti terbanyak berhasil diungkap oleh pihak Polsek Nanga Tayap. 

“Barang bukti yang diungkap Polsek Nanga Tayap terbanyak yakni 51 gram sabu dan 57 butir inex yang ditemukan di dalam sebuah boneka,” katanya. 

Anggiat mengaku, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut berawal dari kecurigaan anggota Polsek Tayap yang sedang melakukan patroli namun melihat aktivitas mencurigakan dua tersangka yang berada di dalam mobil. 

“Mobil tersangka terparkir di tepi jalan dengan kondisi mesin menyala. Saat didatangi petugas tersangka mencurigakan karena hampir 5 menit baru membuka mobil. Akhirnya setelah dilakukan penggeledahan disaksikan pihak terkait ditemukan barang bukti narkoba. Dua tersangka satu berjenis kelamin laki-laki dan satu perempuan,” tukasnya.***(a/r/k65news).

Editor    : M. Fahrozi

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *