WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Ketapang Raih WTP, Ketua DPRD Terima LHP Atas LKPD TA. 2020

PONTIANAK – Ketua DPRD Ketapang M Febriadi, S.Sos.,M.Si.,  menghadiri penyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Ketapang Tahun Anggaran 2020 pada 5 entitas Pemeriksaan di wilayah Provinsi Kalimantan Barat, yang penyerahannya diselenggarakan di Aula BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat,Jalan Ahmad Yani Pontianak, Jum’at 7 Mei 2021 pikul 14.00 WIB. Hadir dalam Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang Suherman,S.H.,M.H., Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ketapang Alexander Wilyo, S.STP.,M.Si, dan Kepala Inspektorat Kabupaten Ketapang, Devi P. Frantito.,  Wakil Ketua DPRD Kab. Sintang Heri Jambri, Wakil Bupati Sintang, Sudiyanto, Bupati Sekadau Aron, Wakil Ketua DPRD Kab. Melawi Hendegi Januardi Usfa Yusra, Bupati Melawai Dadi Sunarya Usfa Yusra, Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan, dan Ketua Komisi C DPRD Kab. Kapuas Hulu Yanto. Penyerahan Laporan dilakukan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Prov. Kalbar Rahmadi, S.E.,M.M.,Ak.,CA.CSFA., didampingi Kepala Sub Auditorrat Kalbar I Lukman Rudianto Lumban Tobing, S.E.,MAcc.,Ak.,CA., dan Kepala Sub Auditorat Kalbar II Yudi Prawiratman, S.E.,M.M.,Ak.,Ca.

Kepala BPK Perwakilan Kalbar, Rahmadi, S.E.,M.M.,Ak.,CA.,CSFA., dalam Sambutannya mengatakan bahwa Pemeriksaan keuangan bertujuan untuk memberikan keyakinan memadai apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, efektovitas Sistem Pengendalian Intern (SPI), dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Rahmadi, S.E.,M.M.,Ak.,CA.,CSFA, juga mengatakan bahwa  dalam kesempatan ini pihaknya menyampaikan dua buku laporan yang pertama terdiri dari Satu laporan hasil pemeriksaan yang memuat pernyataan atau opini atas kewajaran laporan keuangan dan kedua laporan hasil pemeriksaan terkait dengan pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, yang perlu mendapat perhatian Pemerintah Daerah dan DPRD, dalam upaya penyempurnaan Laporan Keuangan sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban keuangan daerah.

“Berdasarkan kriteria tersebut, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah pada 5 entitas telah disajikan secara wajar, dalam segala hal material, sesuai dengan standar Akuntansi Pemerintah dan Prinsip akuntansi yang berlaku umum lainnya atau dengan kata lain WAJAR TANPA PENGECUALIAN atau WTP,” Ujar Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat yang disambut denga tepuk tangan yang eriah dari para undangan.

Selanjutnya dikatakan oleh Rahmadi, S.E.,M.M.,Ak.,CA.,CSFA, bahwa pencapaian Opini WTP tersebut menunjukan komitmen Pemerintah Daerah beserta jajaran OPD-nya terhadap kualitas laporan keuangan yang dihasilkan, dan tentu tidak terlepas dari sinergi yang efektif terhadap seluruh pemangku kepentingan serta dukungan dari DPRD dalam pelaksanaan fungsi pengawasannya. Pencapaian Opini WTP dalam kualitas LKPD tersebut diharapkan menjadi pemicu terhadap peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah dengan tujuan Pemerintah Daerah mampu mewujudkan kinerja keuangan yang mampu mendorong tercapainya kesejahteraan masyarakat sebgaimana amanat Konstitusi  UUD 1945.

Ketua DPRD Kab. Ketapang M. Febriadi, S.Sos.,M.Si yang diberikan kesempatan menyampaikan sambutannya mewakili Pimpinan DPRD 5 Kabupaten di Provinsi Kalimantan Barat mengatakan bahwa sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 beserta perubahannya tentan Pemerintah Daerah, maka Pemerintah Daerah telah melaksanakan kewajibannya untuk menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020, dan untuk Kabupaten Ketapang telah diserahkan pada tanggal 17 Maret 2021 kepada BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.

“BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat telah berkenan  melakukan audit terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah melalui pemeriksaan yang hasilnya sudah kita terima pada hari ini dengan Predikat WAJAR TANPA PENGECUALIAN atau WTP,” Ujar M. Febriadi, S.Sos.,M.Si.

Selanjutnya M. Febriadi, S.So.,M.Si. mewakili 5 Pimpinan DPRD Kabupaten yang hadir menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat beserta Jajaranya yang telah memberikan kepercayaan dan Penilaian  WAJAR TANPA PENGECUALIAN atau WTP atas audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020.

“Apresiasi yang setinggi-tingginya kami sampaikan kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat beserta jajarannya  atas kerja sama yang telah terbina dengan baik selama ini, dan kiranya kemitraan serta sinergitas yang baik dapat terus terjaga dan semakin ditingkatkan, semoga Tuhan Yang Maha Esa, Maha pengasih dan Maha Penyayang senantiasa melindungi dan memberkahi kta semua dalam melaksanakan tugas kita masing-masing,” Ucap M. Febriadi, S.Sos.,M.Si.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Bupati Kapuas Hulu  Fransiskus Diaan, S.H. dalam sambutannya Mewakili 5 Bupati yang menghadiri acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Ketapang Tahun Anggaran 2020. Badan Pemeriksa  Keuangan Perwakilan Kalimantan Barat telah berkenan melakukan audit terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah melalui Pemeriksaan Interm. Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas segala masukan, koreksi dan langkah-langkah perbaikan selama proses pemeriksaan tersebut.

Dengan meraih opini WAJAR TANPA PENGECUALIAN atau WTP atas audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020, Pemerintah Kabupaten Ketapang kembali Raih Opini WTP dari BPK RI untuk ke Tujuh Kalinya.***(r/k65news).

Editor    : M. Fahrozi

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *