WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Ketegasan Penerapan UU PPMI 18 Tahun 2017 untuk Menjerat Pelaku Penyalur Pekerja Migran Indonesia Ilegal

JAKARTA – Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada kasus penyelamatan Pekerja Migran Indonesia oleh KBRI di Pnom Penh Kamboja tidak luput dari pemberitaan media sosial tentang penyekapan 104 warga negara indonesia (WNI) pekerja migran indonesia (PMI), yang di sekap di sebuah perusahaan di kota Chrey Thum Provinsi Kandal,Kingsha Kamboja dengan penyelamatan 17 orang PMI pada hari Senin tanggal 3 mei 2021,dan 59 orang pada hari sabtu tanggal 8 Mei 2021,dan total ada 76 PMI yang diselamatkan dari penyekapan.

Ketua umum Sekretariat Nasional Komite Penegakan Pro Justitia( Seknas KPPJustitia) menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang disahkan pada tanggal 22 November 2017 oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada tanggal yang sama dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 242 disertai dengan Penjelasan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6141, ditegaskan bahwa pelaku yang terlibat pengiriman pekerja migran atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri secara ilegal, dapat diancam pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar.

Pasal 82 UU PPMI menyebutkan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar kepada setiap orang yang dengan sengaja menempatkan pekerja migran dengan jabatan dan tempat pekerjaan yang tak sesuai dengan perjanjian kerja sehingga merugikan pekerja migran.

Atau menempatkan pekerja migran pada pekerjaan yang bertentangan dengan nilai kemanusiaan, norma kesusilaan, atau peraturan perundang-undangan.

Dalam UU PPMI, masalah rekrutmen, persiapan dan peningkatan skill pekerja migran adalah tanggungjawab pemerintah. Sementara fungsi PPTKIS hanya sebagai marketing penempatan. 

Hukum tersebut juga berlakuk bagi perseorangan yang melakukan penempatan atau pengiriman pekerja migran. Sebab, dalam UU PPMI pasal 49 disebutkan, pelaksana penempatan pekerja migran Indonesia terdiri atas Badan, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia, atau perusahaan yang menempatkan pekerja migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri.

Ada juga ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta bagi setiap orang yang dengan sengaja memberikan data dan informasi tidak benar dalam pengisian setiap dokumen. Dokumen tersebut terdiri dari surat keterangan status perkawinan, surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua atau izin wali yang diketahui kepala desa, sertifikat kompetensi kerja, surat keterangan sehat, paspor, visa kerja, perjanjian penempatan pekerja, dan perjanjian kerja.

Ancaman lain adalah pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta bagi setiap orang yang menempatkan pekerja migran Indonesia, padahal diketahui atau patut menduganya bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan umur minimal 18 tahun.

Pasal 27 dalam Undang-Undang Dasar Indonesia Tahun 1945 menjamin setiap warga negara Indonesia mempunyai hak dan kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak. Bekerja merupakan hak asasi manusia yang wajib dijunjung tinggi, dihormati, dan dijamin penegakannya. Pekerja Migran Indonesia harus dilindungi dari perdagangan manusia, termasuk perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang- wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia.

Karena itulah pasal 28I ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah. Pengaturan mengenai HAM dalam UUD 1945 yaitu bahwa antara hak dan kewajban warga negara adalah seimbang.

“Dalam upaya penyelamatan oleh KBRI di Pnom penh ramai diberitakan oleh beberapa media nasioal melalui sumber kementerian luar negeri Republik Indonesia dan ramai diberitakan media didaerah ada banyak hal yang belum diungkap,termasuk adanya dugaan oknum KBRI yang diam-diam mengeluarkan belasan PMI lain dan dialihkan kembali bekerja diperusahaan lain,padahal diketahui sepatutnya WNI pekerja Migran tersebut adalah pekerja migran yang secara hukum telah cacat prosedural dan melanggar UU PPMI,dan dalam hal ini pihak Kemenlu RI perlu menelusuri tentang hal ini dan melakukan tindakan tegas,dan bilamana diperlukan data dan bukti teman-teman di SBMI bisa memberikan untuk membuktikan,termasuk nama belasan PMI yang dipindahkan keperusahaan lain,” kata Chandra mengakhiri.***(r/k65news).

Editor    : M. Fahrozi

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *