23 TAHUN LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) 19 Desember 2002 - 19 Desember 2025 "MITRA ANDA MEMBANGUN NEGERI"

Kabar65News

Menembus Peradaban

Polisi Ketapang Berhasil Ungkap Pelaku Pencurian di Rumah Wartawan

KETAPANG – Reskrim Polsek Delta Pawan akhirnya berhasil mengungkap pelaku kasus tindak pidana pencurian yang menimpa salah seorang wartawan harian cetak Pontianak Post Ahmad Sofi, di tempat tinggalnya  Komplek Mess Akcaya Ketapang, Jalan Gajah Mada Desa Kali Nilam Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang.

Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Delta Pawan IPTU Chandra Wirawan, S.H., M.Si., menerangkan, bahwa penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan dari sdr Nazirin, warga Desa Kalinilam, Kecamatan Delta Pawan yang juga selaku penanggung jawab Komplek Mess Akcaya Ketapang.

“Benar bahwa pada hari jumat dini hari tanggal 14 mei 2021, kita telah menerima laporan tindak pidana pencurian dari sdr Nazirin yang mana laporan ini langsung kita respon dengan melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku  dari kejadian ini,” ujar Chandra.

Dilanjutkannya, pada hari yang sama, ia bersama anggotanya menemukan di grup jual beli di media sosial  facebook grup “BISNIS KETAPANG”, sebuah postingan penjualan barang berupa 1 (satu) Buah Helm Merk GM Warna Merah Hitam Bertuliskan “GM SUPER CROSS” + Google yang ciri ciri barang tersebut identik dengan barang yang dilaporkan hilang dicuri.

Tim Reskrim Polsek Delta yang dipimpin Kapolsek IPTU Chandra Wirawan, S.H., M.Si., bersama Kanit Reskrim IPDA Meinardus Yudiansyah, S.H.,M.H., langsung melakukan penyelidikan dan pada hari senin tanggal 17 mei 2021, berhasil menangkap pelaku berinisial REV (37 tahun) di rumahnya Jalan Gajahmada Gang Haji Deralib, Desa Kali Nilam Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.

Kini pelaku beserta barang bukti berupa sebuah Helm Merk GM Warna Merah Hitam Bertuliskan “GM SUPER CROSS” + Google, Speaker Merk Simbadda Warna Hitam 3 (tiga) buah dengan masing-masing 1 (satu) Speaker Ukuran Besar dan 2 (dua) Speaker Ukuran Kecil, telah diamankan di Mapolsek Delta Pawan guna proses lebih lanjut. Pelaku sendiri dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan.***(r/k65news).

Editor    : M. Fahrozi

Gambar : Dokumen Humas Polres Ketapang

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *