Dua Warga Benua Kayong Ditangkap Polisi, Ini Pasalnya

KETAPANG – Penangkapan terduga tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang terjadi di Kecamatan Benua Kayong tepatnya di Perumahan Sutanta Permai Residen blok CR, Desa Sukabaru Kecamatan Benua Kayong Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.
Unit Reskrim Polsek Benua Kayong Polres Ketapang, telah melakukan penangkapan terhadap terduga tersangka pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Benua Kayong di Perumahan Sutanta Permai Residen blok CR Desa Sukabaru Kecamatan Benua Kayong Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.
Disampaikan Kapolres Ketapang Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Benua Kayong IPDA Jumadi, S.H kepada media ini, Kamis (27/5/2021) sore, bahwa Pada hari Selasa tanggal 25 Mei 2021 sekitar pukul 23.30 Wib, di Perumahan Sutanta Permai Residen blok CR Desa Sukabaru Kecamatan Benua Kayong Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat (Rumah pelaku SA) telah diamankan 1 (satu) orang laki-laki dan 1 (satu) perempuan yang diduga sedang menggunakan narkoba pada saat digrebek oleh warga sekitar bersama dengan anggota Polsek Benua Kayong.
“Selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah dan badan para terduga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut dan ditemukan beberapa barang bukti diduga narkoba, kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Benua Kayong untuk dilakukan atau diserahkan / dilimpahkan Sat Narkoba Polres Ketapang,” kata Jumadi.
Adapun barang bukti sementara yang berhasil diamankan yaitu sabu di tangan pelaku HEN sebanyak 1,58 gram Bruto, sabu dari tangan Pelaku SA sebanyak 0,30 gram bruto, 1(satu) kantong plastik klip bening berisi pil warna biru sebanyak 24 (dua puluh empat) biji, 1(Satu) set alat perakit alat hisap sabu, 1(satu) set alat hisap sabu, 4(empat) kartu atm, 5(lima) buah korek api gas, 4(empat) buah pipet, 1(satu) buah sendok sabu
Terduga pelaku yang berhasil diamankan yakni berinisial HEN, Pontianak 27 April 1980(Umur 41 Tahun), Budha, Wiraswasta, Indonesia, Tionghoa, alamat Jalan Setia Budi RT 014/004 Kel kantor, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat dan pelaku berinisial SA, Tempat lahir di Dusun Keladi (Manis mata), 06 Agustus 2000, umur 20 tahun, Perempuan, Islam, Wiraswasta, Indonesia, Dayak, Alamat. Jalan Gembala Rikin RT 08/01 Desa Ratu Elok Kec Manis mata, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.
Selanjutnya dijelaskan Kapolsek Jumadi, Kronologis Kejadian dan Kronologis Penangkapan terjadi pada hari Selasa tanggal 25 April 2021 sekitar pukul 23.00 Wib, warga sekitar perumahan sudah mulai resah akibat kegiatan aktivitas dirumah Pelaku sdri SA yang sering keluar masuk laki-laki dan perempuan yang diduga melakukan pesta narkoba.
“Atas informasi warga Anggota Polsek Benua Kayong sebanyak 3 personil tersebut melakukan penggrebekan bersama warga sekitar dan benar ditemukan Pelaku HEN dan Pelaku SA, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan rumah, kemudian ditemukan barang bukti berupa 4 kantong klip bening diduga sabu-sabu dan satu klip pil warna biru sebanyak 24 biji, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan kembali alat hisap sabu,” jelas Jumadi .
Kedua pelaku diamankan ke Polsek Benua Kayong dan diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Ketapang guna proses lebih lanjut, untuk Pasal yang dipersangkakan kepada kedua pelaku adalah Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Thn 2009 Tentang Narkotika.***(r/k65news).
Editor : M. Fahrozi
Gambar : Dokumen Humas Polres Ketapang
_______________
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”


