23 TAHUN LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) 19 Desember 2002 - 19 Desember 2025 "MITRA ANDA MEMBANGUN NEGERI"

Kabar65News

Menembus Peradaban

Diduga Melakukan Pemerkosaan, Warga Kali Nilam Ditangkap Polisi Ketapang

KETAPANG – Telah terjadi tindak pidana pemerkosaan terhadap korban seorang wanita berumur 18 tahun yang dilakukan oleh 4 (Empat) orang Pemuda di sebuah rumah di Jalan Mayjend Sutoyo Gang Asam RT 19 RW 10 Desa Kali Nilam Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, Pada hari Selasa 25 Mei 2021 sekira Pukul 15.30 WIB.

Para Pelaku yang diamankan berinisial MA, Ketapang 3 Maret 2005 (Umur 16 Tahun), Laki-laki, Islam, Pelajar, berinisial HA, Ketapang, 2 Februari 2006 (Umur 15 Tahun), Laki-laki, Islam, Pelajar, berinisial AS, Ketapang, 10 Oktober 2003 (Umur 17 Tahun), Laki-laki, Islam, Pelajar, berinisial RG, 20 Juni 2003 (Umur 17 Tahun), Laki-laki, Islam, sedangkan Korban berinisial SEL, Perempuan, (Umur 18 Tahun).

Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Primastya, S.I.K., menyampaikan kepada media ini (28/05/2021) bahwa, kronologi kejadian berdasarkan keterangan korban pada hari Selasa 25 Mei 2021 sekira pukul 15.00 Wib, saksi MR yang memang sudah mengenal korban mengirim pesan melalui aplikasi whatsapp kepada korban untuk mengajak korban jalan-jalan, namun korban malah dibawa ke rumah pelaku RG yang mana sesampai di rumah pelaku RG, korban sempat melakukan hubungan badan dengan saksi MR, setelah selesai melakukan hubungan badan, saksi MR keluar kamar dan meninggalkan korban sendirian dikamar. Tak lama kemudian keempat pelaku yaitu MA, HA, AS dan RG datang ke rumah tersebut dan melihat korban di dalam kamar tanpa busana.

“Kemudian kedua pelaku yaitu HA dan RG masuk ke dalam kamar dan melakukan persetubuhan secara paksa kepada korban, sedangkan pelaku AS dan MA hanya memegang serta meraba di bagian dada dan kaki korban. Atas kejadian ini korban melaporkan kejadian ke Polres Ketapang,” terang Primastya.

Barang bukti yang diamankan yaitu 1 (satu) helai celana panjang milik korban, 1 (satu) helai baju kemaja warna hijau milik korban, 1 (satu ) buah BH warna merah milik korban, 1 (satu) buah celana dalam warna pink milik korban, 1 (satu) buah baju miniset (semi bra) warna hitam milik korban, 1 (satu) buah tilam beralaskan seprai warna kombinasi orange, coklat, merah motif bunga-bunga milik terduga pelaku yang terdapat bercak tumpahan sperma pelaku, 1 (satu) buah bantal warna kombinasi biru bermotif milik pelaku.

Kepada kedua pelaku yaitu HA dan RG terancam dengan Pasal 285 KUH Pidana yaitu tentang Persetubuhan secara paksa dan dengan cara mengancam dan disertai perbuatan cabul dengan ancaman maksimal 12 Tahun Penjara, sedangkan kepada Pelaku AS dan MA di ancam dengan Pasal 286 KUH Pidana yaitu tentang Perbuatan Cabul dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.***(r/k65news).

Editor    : M. Fahrozi

Gambar : Dokumen Humas Polres Ketapang

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *