WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

9,8 Gram Narkoba Jenis Sabu Diamankan, SOL Warga Kendawangan Ditangkap Polisi

KETAPANG – Sat Narkoba Polres Ketapang melakukan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di sebuah rumah yang diketahui milik seorang warga  berinisial SOL, 38 tahun di Dusun Pematang Desa Kendawangan Kiri Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Jum’at  04 Juni 2021 sekira pukul 22.30 WIB.

Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono, S.I.K.,M.H., menyampaikan bahwa, diamankannya satu orang oknum warga tersebut bermula saat petugas menerima informasi terkait adanya sebuah rumah yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Benar bahwa pada hari Jumat tanggal 04 Juni 2021 sekira pukul 22.30 Wib, petugas kami telah melakukan penegakan hukum melalui diamankannya pelaku berinisial SOL di rumah pelaku sendiri terkait dengan pelaku ini saat kita amankan sedang menyimpan serta mengemas sejumlah paket plastik berisi serbuk Kristal bening yang kita duga kuat adalah sabu,” ujar Anggiat, Sabtu (05/06/2021) 10.00 WIB.

Diterangkan Kasat, saat diamankan oleh petugas yang juga disaksikan perangkat desa setempat, pelaku berada didalam kamar dan sedang mengemas sejumlah paket plastik kecil yang berisi serbuk Kristal yang diduga sabu. Adapun seluruh barang bukti yang berhasil diamankan di kamar pelaku berupa 20 (dua puluh) paket berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu dengan berat total 9,83 Gram Bruto,1 (satu) Bong atau alat hisap sabu, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 2(dua) buah sendok sabu, 2 (dua) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah Handphone senter Merk Nokia warna Putih, 1( satu) buah Handphone senter Merk Nokia warna Hitam, Uang sebesar Rp. 5.635.000,- (lima juta enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah)

Adapun terduga tersangka yang diamankan berinisial SOL, Kendawangan, 38 Tahun, Swasta, Indonesia, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Selanjutnya Pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Ketapang guna proses lebih lanjut, kepada pelaku di persangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***(r/k65news).

Editor    : M. Fahrozi

Gambar : Dokumen Humas Polres Ketapang

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *