WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Dua Warga Ketapang Ditangkap Polisi di Hotel, Ini Pasalnya

KETAPANG – Kembali anggota Polsek Delta Pawan mengungkap tindak pidana narkotika yang terjadi di sebuah kamar hotel di Kota Ketapang. Penangkapan bermula dari adanya info yang didapat petugas bahwa ada dua oknum warga sedang menyimpan dan membawa narkotika jenis sabu di dalam kamar sebuah hotel di Kota Ketapang, Selasa 08 Juni 2021 Sekira Pukul 00.15 Wib.

Kapolres Ketapang melalui Kapolsek Delta Pawan IPTU Chandra Wirawan, S.H., M.Si menyampaikan kepada media ini bahwa, kedua oknum warga yang diamankan anggotanya adalah seorang pria berinisial TS, 28 Tahun warga Desa Kuala Tolak Kecamatan Matan Hilir Utara (MHU) dan seorang wanita berinisial VS, 18 Tahun warga Desa Suka Baru Kecamatan Benua Kayong, Keduanya diamankan setelah petugas melakukan penggeledahan di kamar hotel yang ditempati keduanya dan mendapati sejumlah paket narkotika diduga jenis sabu.

Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa  2 (dua) kantong plastik klip transparan yang berisi diduga Narkotika jenis Sabu seberat total 0,37 (nol koma tiga tujuh) bruto, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol minuman mineral merk lasegar, 1 (satu) bungkus isi pipet plastik warna putih, 3 (tiga) buah potongan pipet es warna putih, 1 (satu) buah korek api modif warna kuning, 1 (satu) buah gunting, Uang tunai Rp. 1.820.000,- (satu juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah), 3 ( tiga ) unit handphone.

Kini kedua Pelaku dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Satuan Narkoba Polres Ketapang guna proses hukum lebih lanjut, kepada pelaku disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1), Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.***(r/k65news).

Editor    : M. Fahrozi

Gambar : Dokumen Humas Polres Ketapang

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *