WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Edarkan Sabu, Seorang Warga Diamankan Anggota Polsek Benua Kayong

KETAPANG – Anggota Polsek Benua Kayong mengamankan seorang warga berinisial DS, 35 Tahun, di sebuah warung yang terletak di Jalan Rahadi Ismail Desa Padang Kecamatan Benua Kayong Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat. Saat diamankan petugas, Pelaku DS kedapatan menyimpan sejumlah barang bukti berupa narkotika diduga sabu didalam tas yang dibawanya, Kamis 10 Juni 2021, Pukul 00.10 wib.

Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba IPTU Anggiat Sihombing, S.H., menyampaikan kepada media ini bahwa, penangkapan bermula saat anggota Polsek Benua Kayong mendapati informasi akan adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu di lokasi TKP. Dan saat dilakukan pengintaian, Pelaku DS sudah berada di lokasi TKP.

”Saat anggota Polsek Benua Kayong melakukan pengintaian, si pelaku DS ini sedang menunggu di depan warung, dan akan siap bergegas pergi, petugas pun segera melakukan upaya hukum dengan mengamankan pelaku yang disaksikan perangkat RT setempat, ” ujar Anggiat.

Ditambahkannya, saat digeledah, petugas mengamankan dari dalam tas yang dibawa pelaku sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selempang warna hitam,  2 (dua) buah kantong klip bening berisi serbuk / kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 1,69 (satu koma enam sembilan) Gram Bruto, 1 (satu) buah timbangan digital dengan merek CONSTANT, 1 (satu) buah pipet yang digunakan sebagai sendok narkoba, 1 (satu) buah handphone lipat warna hitam merek SAMSUNG, 1 (satu) buah handphone android merek VIVO, 1 (satu  buah dompet warna hitam.

Pelaku DS dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kepada Pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.***(r/k65news).

Editor    : M. Fahrozi

Gambar : Dokumen Humas Polres Ketapang

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *