WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Ungkap Kasus Narkoba, Polsek Matan Hilir Selatan Mengamankan Satu Pelaku

KETAPANG – Polsek Matan Hilir Selatan mengungkap kasus narkoba melalui diamankannya satu orang pelaku yang diduga menyimpan dan atau menggunakan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di jalan Pertanian Desa Sungai Jawi Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang Kalbar, Kamis (10/06/2021) sekira Pukul 19.00 wib.

Kapolres Ketapang melalui Kasat narkoba IPTU Anggiat Sihombing, S.H., menyampaikan kepada media ini bahwa, atas informasi yang didapat anggota Polsek Matan Hilir Selatan, pada saat penangkapan pelaku pengeder narkoba sebelumnya di TKP di sebuah warung yang terletak di Jalan Rahadi Ismail Desa Padang Kecamatan Benua Kayong Kabupaten Ketapang terhadap tersangka DS, tersangka DS menjelaskan bahwa sabu yg di milikinya saat di tangkap, diperoleh atau di beli dari tersangka berinisial M. Kemudian anggota Polsek Matan Hilir Selatan melakukan  penangkapan  tersangka M dirumahnya. Saat didatangi petugas, tersangka M berada didalam kamarnya dan sedang menyembunyikan sejumlah barang bukti dibawah kursi. Petugas pun langsung menggeledah badan tersangka serta ruangan kamarnya yang disaksikan perangkat RT setempat.

Saat digeledah, ditemukan sejumlah barang bukti berupa 31 (Tiga Puluh Satu) Kantong klip Bening Berisi Serbuk Atau kristal warna Putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan Rincian 30 (Tiga Puluh) kantong klip bening berukuran kecil dan 1 (Satu) kantong klip bening berukuran besarbesar dengan berat total keseluruhan 57.24 gram bruto, 1 (Satu) Buah Bong, 1 (Satu) Buah Korek Api, 1 (Satu) Buah Timbangan Digital, 2 (Buah Sendok), 1 (Satu) buah dopet warna hitam berisikan Uang Tunai Rp.12.125.000,-.

Kini Pelaku dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Satuan Narkoba Polres Ketapang guna proses hukum lebih lanjut, kepada pelaku disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2), Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.***(r/k65news).

Editor    : M. Fahrozi

Gambar : Dokumen Humas Polres Ketapang

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *