WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Polisi Amankan Warga Sandai, Ini Kabarnya

KETAPANG – Anggota Polsek Sandai mengamankan seorang warga terkait Tindak Pidana Narkotika di sebuah rumah di Dusun Tebing Tinggi Desa Istana Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Rabu 23 Juni 2021 sekira pukul 00.10 Wib.

Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sandai IPTU Athar, S.I.K.,kepada Kantor Berita Online www.Kabar65news,com, Sabtu  (26/06/2021),menyampaikan bahwa, diamankannya oknum warga tersebut bermula saat petugas menerima informasi terkait adanya sebuah rumah yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Benar bahwa pada hari Rabu 23 Juni 2021 sekira pukul 00.10 Wib, petugas kami telah melakukan penegakan hukum melalui diamankannya seorang pelaku berinisial RID, 46 Tahun. Pelaku diamankan di rumahnya di Dusun Tebing Tinggi Desa Istana Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang,” ujar Athar.

Diterangkannya, saat diamankan oleh anggota polsek sandai yang disaksikan oleh perangkat RT setempat, pelaku sedang berada di dalam rumah dan sedang berusaha menyembunyikan barang bukti berupa beberapa paket plastik sabu. Anggota Polsek langsung mengamankan pelaku RID berikut barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.

Adapun seluruh barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa 16 (enam belas) klip plastik kecil berisi serbuk kristal bening diduga sabu dengan berat bruto keseluruhan 69,70 gram, 1 (satu) kantong klip plastik berisi 4 butir pil bewarna putih yang diduga ekstasi dengan berat bruto total keseluruhan 1,88 gram, 1 (satu) buah alat hisap bong, 2 (dua) buah korek api, 4 (empat) buah kaca ukuran panjang, 1 (satu) buah kaca ukuran pendek, 2 (dua) buah handphone merek Vivo, 3 (tiga) buah sedotan, 6 (enam) lembar uang pecahan rp 100.000.

Ditambahkan Kapolsek bahwa pelaku RID ini sudah 3 kali masuk penjara dengan kasus yang sama, dan baru keluar penjara pada bulan agustus 2020 lalu.

Selanjutnya Pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Ketapang guna proses lebih lanjut, Pelaku di persangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***(r/k65news).

Editor    : M. Fahrozi

Gambar : Dokumen Humas Polres Ketapang

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *