WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Polisi Amankan Tiga Pelaku Illegal Mining di Kecamatan Sandai

KETAPANG – Jajaran Polres Ketapang, Kalbar, kembali melaksanakan kegiatan penanganan tindak pidana Illegal Mining.

Kegiatan pelaksanaan ini, menurut Kapolres Ketapang, AKBP. Yani Permana, bahwa penanganan tindak pidana illegal mining ini dilakukan oleh Polsek Sandai di lokasi tambang Dusun Sayan, Desa Riam Dadap, Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang, Kamis, 12 Agustus 2021 sekitar Pukul 03.45 WIB.

“Sesampainya di lokasi Tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sanda, IPTU Fanni Athar Hidayat menemukan aktivitas penambangan illegal yang dilakukan oleh 3 oknum warga”, terang Yani, Senin (16/08/2021).

Yani menyebutkan adapun ketiga oknum warga tadi yang berhasil diamankan pihaknya, yakni, SUG, laki-laki (48), IB, laki-laki (38), dan RUS, Perempuan (38).

Dari tangan para pelaku tersebut, Yani memaparkan, Kepolisian Ketapang menyita satu batang emas, dua butir emas, satu set alat pembakar karbon, satu kilogram fijer, satu buah potongan drum berisi karbon, satu set mesin, penyedot merk TANOSS, dua buah drum, satu buah sekop, satu buah terpal warna hijau, satu buah timbangan elektrik berwarna putih, satu  buah timbangan elektrik berwarna hitam merk CHQ, satu buah buku nota, satu  lembar nota, uang pecahan Rp 50.000 sebanyak 114 lembar, uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 50 lembar, serta satu bungkus kantong plastik klip kecil.

“Tersangka beserta seluruh barang bukti, sudah kita amankan di Mapolres Ketapang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Yani.

Yani menambahkan, bahwa terhadap para tersangka, pihaknya akan mengenakan pasal 158 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

“Dimana bunyi dari undang-undang tersebut, setiap  orang yang diduga melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah),” tutup Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana.***(r/k65news).

Editor    : M. Fahrozi

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *