WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Dua Buah Kapal Nelayan di Sukabangun Dalam Ludes Terbakar, Diduga Ini Penyebabnya

KETAPANG  – Warga Desa Sukabangun Dalam, Kecamatan Delta Pawan, Ketapang, Kalbar, Kamis, 21 Oktober 2021, sekira pukul 18.00 WIB, dikejutkan dengan peristiwa kebakaran 2 buah kapal nelayan dengan ukuran sekitar 5 Gross Ton (GT) milik seorang warga bernama Suwandi (45), alamat Jalan Gajah Mada Rt.015/008 Desa Kalinilam, Kecamatan Delta Pawan, Ketapang. 

Peristiwa kebakaran 2 buah kapal nelayan di dermaga milik pribadi Suwandi itu dibenarkan Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Primas, S.I.K. 

Menurut Primas, dari keterangan saksi Hartono (35) yang beralamat di Desa Negri Baru, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, bahwa saksi bersama 2 rekannya yaitu Udin dan Usuf, sebelumnya sedang melaksanakan perbaikan dengan mengelas tanki bahan bakar disalah satu kapal. 

“Saksi sdr Hartono bersama 2 rekannya sedang memperbaiki tanki bahan bakar kapal yang sudah kosong, setelah selesai bekerja ketiganya naik ke dermaga, namun setelah 1 menit, dari keterangan saksi timbul api dari tanki bahan bakar kapal sehingga memicu ledakan dan membakar seluruh bagian kapal”, ungkap Primas, Jum’at, 22 Oktober 2021. 

Ditambahkannya, akibat ledakan dari tanki bahan bakar itu, sebuah kapal yang berada tepat di sebelah kapal pertama yang terbakar, juga ikut terbakar sehingga total ada dua buah kapal yang terbakar. 

Kobaran api baru dapat dipadamkan beberapa jam kemudian setelah petugas gabungan dari Damkar Pemda Ketapang, BPBD, BPK dan pemadam PLTU Sukabangun melakukan pemadaman. 

Dari peristiwa tersebut, tidak ada korban jiwa, sedangkan untuk kerugian materil, hingga berita ini diturunkan belum dapat di pastikan.***(Adj/k65news).

Editor    : M. Fahrozi

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *