WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Warga Kelurahan Kauman Ditangkap Polisi Ketapang, Ini Kabarnya

KETAPANG – Seorang oknum warga yang melakukan pencurian di sebuah rumah kosong yang beralamat di Jalan WR Supratma, Kelurahan Kauman, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat,  berhasil dibekuk anggota Unit Reskrim Polsek Benua Kayong, Pada Jum’at, 29 Oktober 2021 sekira pukul 01.00 wib. 

Tersangka pembobol rumah kosong tersebut berinisial MA (20) warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang. Atas laporan warga bernama Sri (46) yang jadi korban pencurian,  pemuda tersebut langsung diburu Aparat Kepolisian dan berhasil ditangkap di rumah nya. 

Penangkapan pelaku dilakukan dari hasil olah TKP dan penyelidikan di lapangan dimana petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka akan menjual barang hasil curiannya. Anggota Unit Reskrim Polsek Benua Kayong pun berhasil mengetahui rumah tersangka dan dilakukan upaya hukum dengan mengamankan tersangka beserta barang bukti hasil kejahatan. 

Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Benua Kayong IPTU Jumadi Hutabarat, S.H., mengungkapkan, bahwa dari tangan tersangka, beberapa barang bukti berupa satu buah cincin emas, satu buah gulungan karpet dan satu buah tas laptop, diamankan polisi. 

“Barang bukti tersebut disita dari tangan pelaku MA yang belum sempat dijual oleh pelaku,” terang Jumadi, Minggu, 31 Oktober 2021. 

Menurut Kapolsek, pelaku berhasil dibekuk Jumat, 29 Oktober 2021, dari hasil penyelidikan dan pengembangan kasus atas laporan korban dimana dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga 15 juta rupiah. 

“Pencurian dilakukan pada hari Kamis, 21 Oktober 2021, sekira pukul 12.00 wib saat kondisi rumah korban dalam keadaan kosong. Dimana menurut keterangan tersangka saat kita periksa, sebelum beraksi, tersangka  sudah mengamati dulu tempat dan wilayah yang akan dijadikan target. Saat dirasakan keadaan sudah aman, selanjutnya tersangka masuk melalui pintu belakang rumah dengan cara merusak kunci pintu dan langsung mengambil barang barang milik korban,” terang Jumadi. 

Selanjutnya disampaikan Kaplosek Jumadi, karena perbuatan tersebut, pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.  Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. 

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Ketapang,” tutup Kapolsek Jumadi.***(r/k65news).

Editor    : M. Fahrozi

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *