WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Pangkalan Bakamla Minahasa Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba

LIKUPANG – Pangkalan Bakamla Minahasa melakukan bimbingan personel dan Penyuluhan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Pangkalan Bakamla Minahasa, Likupang, Kemarin. 

Kegiatan dibuka oleh Kepala Zona Bakamla Tengah Laksma Bakamla Hanarko Djodi Pamungkas dan diikuti oleh puluhan personel Pangkalan Bakamla Minahasa, KN Singa Laut-402 dan KN Gajah Laut-404.

Laksma Bakamla Hanarko Djodi mengatakan sosialisasi ini adalah upaya Bakamla RI/IDNCG untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan narkotika dan obat atau bahan berbahaya bagi personel Bakamla yang dapat menimbulkan dampak buruk bagi kinerja, serta membekali personel Bakamla dengan pengetahuan tentang narkotika dan obat atau bahan berbahaya sehingga memiliki komitmen anti narkoba.

Hadir sebagai narasumber Kepala BNNP Sulawesi Utara (Sulut) Brigjen. Pol. Drs. Victor Joubert Lasut, M.M., yang menjelaskan Pencegahan dan Pemberantasan  Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Terlebih dampak yang dialami dalam penyalahgunaan narkoba bagi kesehatan.

Lebih lanjut, daya rusak narkoba lebih serius dibandingkan korupsi dan terorisme. Narkoba adalah mesin pembunuh massal dan pelakunya melibatkan jaringan luas, lintas negara, memiliki dukungan finansial yang sangat besar. Dibutuhkan undang-undang khusus dalam pemberantasan agar memberikan efek jera,”ujar Brigjen Pol. Drs. Victor Joubert.

Diakhir kegiatan Kepala Pangkalan Bakamla Minahasa Kolonel Bakamla Tatang, CHRMP mengatakan, seluruh personel Bakamla harus bersih dan terbebas dari narkoba. Terlebih Bakamla sebagai penegak hukum dilaut memiliki tanggung jawab yang sama dalam memberantas sindikat-sindikat narkoba sampai akar-akarnya.***(sp/k65news).

Editor : M. Fahrozi

Dokumen : Puspen TNI

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *