Masyarakat Indonesia dan Internasional Mengapresiasi, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

JAKARTA – Akhirnya Ferdy Sambo Mantan Kadiv Propam Polri divonis Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin oleh Wahyu Iman Santoso dengan hukuman mati, Senin (13/02/2023) sore.

Menurut Wahyu Iman Santoso selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bahwa dalam putusan tersebut tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa Ferdy Sambo yang merupakan otak pembunuhan Ajudannya sendiri Brigadir Yoshua Hutabarat.

Atas vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo tersebut, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendapat apresiasi dari masyarakat Indonesia dan bahkan dari masyarakat Internasional.***(h/k65news).
Editor : M. Fahrozi.
_______________
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
