Kabar65News

Menembus Peradaban

Putri Candrawati, Isteri Ferdy Sambo Divonis Hakim 20 Tahun Penjara

JAKARTA – Putri Candrawati istri Ferdy Sambo Mantan Kadiv Propam Polri divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin oleh Wahyu Iman Santoso dengan hukuman 20 tahun penjara, Senin (13/02/2023) malam.

Vonis 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawati oleh Majelis Hakim itu lebih berat dari vonis Jaksa Penuntut Umum selama 8 tahun penjara.

Vonis Majelis Hakim 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawati itu karena Putri Candrawati turut serta merencanakan tindakan pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat.***(h/k65news).

Editor : M. Fahrozi.

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *