WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Amantus Sumarno dari Partai Demokrat Dilantik Pengganti Antar Waktu Sebagai Anggota DPRD Ketapang

KETAPANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat melaksanakan rapat paripurna peresmian pengambilan sumpah/janji  anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Partai Demokrat sisa masa jabatan 2019-2024, Amantus Sumarno, SE.

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD Ketapang Jamhuri Amir, SH mengatakan bahwa pelantikan PAW anggota DPRD terhadap Amantus Sumarno, SE dilaksanakan dengan mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 361 / PEM / 2023 Tanggal 27 Februari 2023.

Dengan memperhatikan surat keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 366/PEM/2023 tentang peresmian pengangkatan Amantus Sumarno,S.E. Pengganti antar waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ketapang dari partai Demokrat dan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Ketapang pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023, maka pada hari ini dilaksanakan rapat paripurna DPRD guna peresmian dan pengucapan janji pengganti antar waktu Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari partai Demokrat.

“Sumpah ini disamping disaksikan diri sendiri dan yang hadir, juga oleh Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu sumpah ini hendaknya diucapkan dalam kesadaran yang sepenuhnya, dengan kemauan yang sungguh – sungguh dan kepada Tuhan itulah akhirnya pertanggungjawaban akan saudara Amantus Sumarno, SE berikan,” ujar wakil Ketua DPRD Ketapang, Jamhuri Amir, SH saat pelantikan, Senin (20/3/2023) di ruang rapat paripurna Gedung DPRD Ketapang.

Ia mengingatkan Amantus Sumarno yang menggantikan anggota DPRD sebelumnya, Luhai, bahwa sumpah yang diucapkan mengandung tanggung jawab terhadap bangsa dan negara Republik Indonesia. Tanggung jawab memelihara dan menyelamatkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 serta tanggung jawab terhadap kesejahteraan masyarakat.

“Amantus Sumarno harus memenuhi kewajiban sebagai anggota DPRD Ketapang dengan sebaik-baiknya, serta seadil – adilnya sesuai peraturan Perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia 1945,” katanya.

Kemudian menjalankan kewajiban dan bekerja sungguh-sungguh demi tegaknya demokrasi, Mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi dan golongan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat Ketapang yang diwakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan negara.

Dalam pelantikan itu hadir wakil Ketua DPRD Ketapang, anggota dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo S.STP.,M.Si Selain itu dalam rapat juga disaksikan para Asisten Pemkab Ketapang, Danlanal, Kodim 1203 dan Polres Ketapang serta para OPD Ketapang to.***(ms/k65news).

Editor : M. Fahrozi.

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *