WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Begini Pesan Wabup H.Farhan Ketika Membuka Sosialisasi Produk Jasa dan Layanan Bank Syariah Indonesia untuk Masjid di Ketapang

KETAPANG – Wakil Bupati Ketapang H. Farhan, SE.,M.Si membuka Sosialisasi Produk Jasa dan Layanan terkait Pembukaan Rekening Masjid di Bawah Dewan Masjid Indonesia yang diadakan Bank Syariah Indonesia, pada Senin (20/03/2023) di Aula Masjid Agung Al-Ikhlas Ketapang.

Wabup dalam sambutannya menilai bahwa kegiatan seperti ini sangat positif dan inovatif yang di adakan Bank Syariah Indonesia.

“Jika kita hitung mundur ke belakang, barangkali tempo dulu kita mengelola Masjid dengan seadanya, tidak mengenal adanya dewan Masjid maupun bank-bank yang ada di daerah kita,” ujar Wabup.

Oleh karena itu dikatakan Wabup dengan kemajuan zaman sekarang banyak fasilitas yang berikan kepada pengurus Masjid terutama yang diadakan BSI ini untuk mengelola Masjid dengan baik.

“Saya harap kegiatan seperti ini dimanfaatkan dengan baik oleh pengurus Masjid. Mudah-mudahan dengan sosialisasi ini bisa mengatasi masalah kita,” ucapnya.

Selain itu Beliau juga berharap sosialisasi ini tidak hanya pada acara seremonial saja tetapi selepas kegiatan ini para pengurus Masjid bisa berkonsultasi dengan BSI terkait permasalahan Masjid.

“Saya minta BSI dapat memfasilitasi seluruh pengurus masjid untuk menghadapi tantangan-tantangan sehingga ada solusi baik untuk Masjid di Kabupaten Ketapang,” tuturnya.

“Saya harap juga bisa ada latihan untuk pengurus Masjid terkait manajemen dan pegelolaan dana Masjid yang ada di Kabupaten Ketapang oleh karena itu, ikuti dengan baik kegiatan ini sehingga kita bisa diberikan berkah dan rahmat serta kemudahan dari Allah SWT,” pungkas Wabup.***(r/k65news).

Editor : M. Fahrozi.

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *