Pelaku Pencurian dan Pembunuhan Ibu RT di Tumbang Titi Hanya Satu Orang, Ini Kabarnya

KETAPANG – Seperti dikabarkan sebelumnya, bahwa Tim Gabungan dari Sat Reskrim Polres Ketapang, Satuan Intelkam Polres Ketapang, dan Polsek Tumbang Titi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tumbang Titi IPTU E. Tulus W, S.H, telah berhasil mengungkap kasus pencurian yang disertai dengan pembunuhan terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (RT) berinisial EW (60), Rabu (13/09/2023) lalu di Desa Titi Baru, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Gabungan, bahwa seorang laki-laki berinisial YO (23) Warga Kecamatan Tumbang Titi berhasil diamankan dan digelandang ke Polres Ketapang serta telah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya itu Pelaku YO dikenakan Pasal 365 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sementara itu, Kapolsek Tumbang Titi IPTU E. Tulus W, S.H ketika dihubungi media ini, Senin (18/09/2023) siang menyatakan, bahwa pelaku kasus ini hanya 1 (satu) orang yakni YO.
“Satu orang saja Pak”, terang E. Tulus W singkat melalui fasilitas WhatsApp (WA) nya.***(h/k65news).
Editor : M. Fahrozi.
_______________
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
