Paserta BPJS Tidak Perlu Lagi Membawa Surat Rujukan Dalam Bentuk Fisik ke Rumah Sakit, Ini Kabarnya

JAKARTA – Menurut Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan Republik Indonesia, Agustian Fardianto kepada Wartawan di Jakarta, Kamis (21/09/2023) menyampaikan, bahwa peserta BPJS Kesehatan sudah tidak perlu lagi membawa surat rujukan dalam bentuk fisik dari FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) untuk dibawa ke rumah sakit yang dituju oleh pasien.
Aturan baru ini, ungkap Agustian Fardianto, bahwa pasien BPJS tak perlu membawa surat Rujukan dalam bentuk fisik dari FKTP lagi ke Rumah Sakit (RS), tapi cukup membawa Handphone (HP) saja.
Selain itu Agustian Fardianto menyampaikan, bahwa peserta BPJS Kesehatan juga sudah tidak perlu lagi membawa berkas berkas fotokopi yang dipersyaratkan.
Paien, papar Agustian Fardianto, cukup menunjukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang tertera di KTP (Kartu Tanda Penduduk) untuk berobat.
Untuk lebih jelasnya terkait dengan informasi ini sebaiknya peserta BPJS Kesehatan bisa menanyakannya langsung ke petugas atau instansi yang resmi menangani hal ini.***(g/k65news).
Editor : M. Fahrozi.
_______________
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
