WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Pemkab Ketapang Turun Tangan, Masyarakat Desa Mekar Utama Tuntut PT WHW-AR Agar Bertanggungjawab Atas Debu Alumina

KETAPANG – Wakil Bupati (Wabup) Ketapang H. Farhan S.E,. M.Si atas nama Pemkab Ketapang turun tangan memimpin Rapat Pembahasan Tuntutan Masyarakat Desa Mekar Utama, Kecamatan Kendawangan, kepada PT. WHW-AR yang difasilitasi Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang, Jum’at (29/09/2023) di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Ketapang.

Dalam rapat ini masyarakat menuntut agar pihak PT. WHW-AR bertanggung jawab atas debu alumina yang timbulkan.

Wabup dalam kesempatan tersebut menawarkan solusi jangka pendek, sambil menunggu solusi jangka panjang, untuk mengatasi persoalan yang dihadapi masyarakat saat ini, seperti penyiraman jalan secara berkala untuk mengatasi debu, droping air bersih untuk mengatasi kelangkaan air bersih dan peningkatan pelayanan kesehatan.

Selanjutnya terkait tiga tuntutan masyarakat yaitu relokasi, kompensasi biaya kesehatan dan relokasi mandiri. Menurut Wabup hal tersebut merupakan solusi jangka pendek yang diminta masyarakat.

“Sebenarnya itu adalah kisi-kisi penyelesaian masalah dalam kontek jangka panjang pendek, tapi masyarakat sendiri bahwa itu pasti dijalankan dan masyarakat menuntut lebih kepada misalnya kesehatan masyarakat,” ujar Wabup kepada awak media usai rapat.

Disampaikan Wabup, bahwa ketika ada perbedaan yang kita idekan dalam pemecahan masalah, “jangka pendek itu, kita anggap belum final, nanti difinalkan tindak lanjut setelah rapat ini yang dilakukan pihak WHW dengan masyarakat untuk membuat kesepakatan,” jelas Wabup.

Pada prinsipnya dikatakan Wabup, Pemerintah Kabupaten Ketapang mendukung pemecahan masalah yang berada pada koridor aturan dan realistis.***(adv/h/k65news).

Editor : M. Fahrozi.

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *