WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Dentuman Meriam Padam Pelite Bergema, Bupati Martin Rantan Inginkan Tradisi Dipertahankan

BENUA KAYONG – Puluhan perahu hias berlayar di Sungai Pawan, area Keraton Matan Tanjungpura, Kelurahan Mulia Kerta, Kecamatan Benua Kayong Kabupaten Ketapang, Jum’at (27/10/2023).

Dentuman Meriam Padam Pelite yang disulut Bupati Ketapang Martin Rantan, SH ,M.Sos  menjadi penanda dimulainya Karnaval Sungai Pawan.

Kato hias dan Perahu Lancang Kuning itu berlayar dari area Keraton Matan Tanjungpura hingga ke kawasan Taman Merdeka, Kecamatan Delta Pawan.

Bupati Ketapang Martin Rantan menyebut, kebudayaan seperti ini menjadi salah satu aset daerah. Ini harus tetap dijaga dan kembangkan.

Orang nomor satu di Kabupaten Ketapang itu tak ingin adat kebudayaan lokal Kabupaten Ketapang luntur akibat dari perkembangan zaman dan pengaruh budaya luar.

“Kebudayaan ini tak boleh hilang, harus tetap dijaga, untuk menjadi khaznaah daerah maupun budaya nasional,” ucap Bupati Martin Rantan.

Sementara itu, Ketua Panitia Napak Tilas, Gusti Kamboja mengatakan, sedikitnya dua puluhan kato hias dan delapan perahu lancang kuning ambil bagian dalam menyemarakkan Karnaval Sungai Pawan tersebut.

“Setidaknya ada dua puluhan kato hias, lancang kuning ada delapan. Ada juga yang swadaya masyarakat, untuk memeriahkan saja, itu ada sekitar tiga puluhan perahu,” papar Kamboja.

Kamboja menyebut, Karnaval Sungai Pawan ini merupakan rangkaian dari Napak Tilas. Acara seperti ini juga untuk menghidupkan kembali peradaban sungai.

“Ini juga dapat jadi wisata unggulan ke depan, Pemerintah Kabupaten Ketapang. Upaya kita membranding Sungai Pawan menjadi satu di antara destinasi wisata di Kabupaten Ketapang,” papar Kamboja.***(adv/sh/k65news).

Editor  : M. Fahrozi.

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *