WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Ziarah ke Makam Uti Usman, Bupati dan Wabup Ketapang Disambut Pengalungan Kain Tenun

TUMBANG TITI – Bupati Ketapang Martin Rantan, SH.,M.Sos dan Wakil Bupati Ketapang H. Farhan, SE.,M.Si menghadiri rangkaian Napak Tilas Ziarah Makam Uti Usman setelah ditetapkan sebagai Pahlawan Daerah Kabupaten Ketapang, pada Kamis (26/10/2023) lalu di Dusun Pengancing, Desa Segar Wangi, Kecamatan Tumbang Titi.

Kedatangan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang disambut dengan pengalungan kain tenun oleh warga setempat, kemudian ditampilkan tarian etnis  penyambutan.

Selanjutnya pemancungan bambu menuju makam Uti Usman yang dilakukan Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian mewakili pemerintah Kabupaten Ketapang.

Mewakil Pemkab Ketapang Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian S.I.K., M.Sc.(Eng) mengajak masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Ketapang untuk merefleksi atas semangat para leluhur terdahulu yang rela berjuang demi membela harkat dan martabat bangsa.

“Rasa patriotisme tersebut tetap tertanam dan berkobar dalam jiwa kita semua, sehingga nilai-nilai persatuan, kesatuan dan saling peduli akan terus terjalin dengan baik,” terangnya.

Kapolres menceritakan bahwa Pasukan penyerang yang dipimpin Uti Usman alias Uti Unggal dibantu oleh Uti Mahmud, Daeng Uti dan Tentemak gugur dalam perjalanan bersama Kenduruhan Bajir menuju ke benteng pertahanannya di Kampung Kedang Hilir, Tumbang Titi.

“Mungkin saat ini kita tidak dapat mengucapkan terimakasih langsung kepada para pejuang Perang Kedang di Tumbang Titi yang telah mendharma baktikan dirinya untuk bangsa dan negara, tetapi hari ini kita bisa ikut berziarah bersama dan mengucapkan terimakasih kepada keturunannya,” tutup Kapolres.***(adv/r/k65news).

Editor  : M. Fahrozi

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *