Sekda Alexander Wilyo Hadiri Rapat Pembahasan Penyelesaian Segmen Batas Antara Kal-Bar dengan Kal-Teng di Jakarta

JAKARTA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo,S.STP.,M.Si menghadiri rapat pembahasan penyelesaian segmen batas antara Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat dengan Kabupaten Sukamara dan Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah yang difasilitasi oleh Kemendagri RI ini berlangsung di Hotel Orchardz, Jakarta, Selasa (30/07/2024).
Pada kesempatan itu, Sekda Ketapang menyampaikan beberapa hal. Diantaranya, dalam penyelesaian segmen batas antara Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat dengan Kabupuaten Sukamara dan Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah.

“Pemerintah Kabupaten Ketapang senantiasa mematuhi, menghormati dan konsisten dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 185.5 -472 Tahun 1989 tentang Penegasan Garis Batas Wilayah Antara Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat dengan Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah”, ungkap Sekda Alexander Wilyo.
Hal ini, kata Alexander Wilyo, didasari dengan adanya Kesepakatan antara Gubernur KDH Tk. I Kalimantan Barat dengan Gubernur KDH TK I Kalimantan Tengah yang ditandatangani oleh Sekwilda masing-masing daerah.
“Dan kesepakatan tersebut tentunya pasti sudah melewati proses-proses sebelumnya yang tidak mudah dan panjang, karena itu sudah sepantasnya kita hormati”, tandas Alexander Wilyo.

Kemudian, Alexander Wilyo mengatakan, bahwa Pemerintah Kabupaten Ketapang juga sangat sependapat dengan Peta Kerja Hasil Kajian Tim PBD Pusat, yang disampaikan melalui Berita Acara Nomor 26/BAD II/III/2020.
“Karena Peta Kerja tersebut sudah betul-betul menggambarkan penarikan garis batas sebagaimana yang ditetapkan dalam Kepmendagri No 185.5 – 472 Tahun 1989 pada Pasal 1 butir a, b dan c”, terangnya.
Lebih lanjut Alexander Wilyo mengungkapkan bahwa, dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat, khususnya di wilayah batas antar daerah tersebut, Pemerintah Kabupaten Ketapang selalu mempedomani Kepmendagri serta tidak ada yang melampaui garis batas sebagaimana yang tersirat dalam Peta Kerja, seperti pemberian perijinan atau HGU Perusahaan, sertifikat hak milik masyarakat dan Penetapan Peraturan Bupati terkait Batas Desa.

“Selain itu, Saya juga menyampaikan hal-hal lain, mengenai dinamika yang ada di lapangan agar tidak dikaitkan dalam masalah batas”, ujar Sekda.
Disampaikan Alexander Wilyo, bahwa sebagai Sekda Ketapang dirinya mengakui soal belum optimalnya pelayanan publik terhadap warga Ketapang yang tinggal di perbatasan Kalbar-Kalteng.
“Pelayanan kepada publik memang belum dapat dilaksanakan secara optimal karena Kabupaten Ketapang sangat luas, bukan dalam arti menelantarkan”, jelasnya.

Terkait segmen batas Kalbar-Kalteng, dirinya selaku Sekda dan Tim PBD Kabupaten Ketapang sebetulnya sudah pernah melakukan peninjauan ke lapangan, melihat langsung keadaan masyarakat di wilayah desa yang berbatasan, dengan sekaligus langsung memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat seperti pelayanan kesehatan, pelayanan administrasi kependudukan dan pelayanan lainnya.
“Saya selaku Sekda Kabupaten Ketapang mengapresiasi pelaksanaan rapat yang telah difasilitasi oleh pihak Kemendagri, dengan tujuan untuk mempercepat penyelesaian batas antara Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat dengan Kabupaten Sukamara dan Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah”, paparnya.
Sebagai Sekda dirinya mengingatkan, jika dalam penentuan titik batas masih belum ditemukan kata sepakat dan jika dari pihak Kemendagri ada usul atau saran, maka Pemerintah Kabupaten Ketapang siap untuk mempertimbangkannya.
“Dalam rapat segmen batas Kalbar-Kalteng tersebut, Pemerintah Kabupaten Ketapang setuju dan siap untuk menandatangani berita acara (BA) Kesepakatan, namun pihak Pemerintah Kabupaten Sukamara belum siap untuk menandatangani BA karena masih menginginkan pertimbangan lebih lanjut.
“Lalu, proses kesepakatan penyelesaian segmen batas antara Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat dengan Kabupaten Sukamara dan Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah — lebih lanjut akan disampaikan kemudian oleh Kemendagri”, kata Alexander Wilyo.
Rapat segmen batas Kalbar-Kalteng ini dihadiri jajaran dari Kemendagri, Tim PBD Pusat, Jajaran Pemerintah Provinsi Kalbar dan Kalteng, Pj.Bupati Sukamara dan Lamandau Pj. Bupati Lamandau, Sekda Kabupaten Ketapang yang didampingi Asisten I, Bagian Tapem, Bagian Hukum, Bappeda, Kabid Tata Ruang Dinas PUTR Ketapang.***(h/k65news).
Editor : M. Fahrozi.
_______________
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
