Asisten Sekda Ketapang Buka Bimtek Konvensi Hak Anak
KETAPANG – Mewakili Pj.Sekda Kabupaten Ketapang, Asisten Sekda Bidang Pemerintah dan Kesra, Drs. Heriyandi, M.Si resmi membuka kegiatan Bimbingan Teknis Konvensi Hak Anak (KHA) yang bertempat di salah satu hotel yang ada di Ketapang, Kamis (07/11/2024).
Sambutan tertulis Pj. Sekda yang dibacakan oleh Asisten Setda Heryandi mengatakan, bahwa Konvensi Hak Anak (KHA) adalah perjanjian yang mengikat secara yuridis dan politis di antara berbagai negara yang mengatur hal-hal yang berhubungan dengan hak-hak anak secara komprehensif.
Dikatakannya Konvensi Hak Anak merupakan perjanjian yang universal yang pernah diratifikasi sebagai instrumen internasional dan diadopsi dalam sidang umum PBB tahun 1989. Indonesia sendiri meratifikasi konvensi hak anak dengan keputusan Presiden no. 36 tahum 1990 tertanggal 25 Agustus 1990.
Untuk menguatkan ratifikasi tersebut dalam upaya perlindungan anak di indonesia, maka disahkanlah dengan undang-undang no. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang kemudian diubah dengan undang-undang nomor 35 tahun 2014. Asisten menyebutkan Kabupaten Ketapang telah mendapat anugerah Kabupaten Layak Anak (KLA) pada tahun 2023 dengan ketegori pratama.
Oleh karena itu, untuk meningkatkan prestasi yang telah dicapai oleh Kabupaten Ketapang dalam upaya pemenuhan hak anak, para penyedia layanan bagi anak dan yang bekerja bersama diharapkan mampu tentang prinsip-prinsip konvensi anak.
Asisten menyambut baik dan apresiasi kepada Kadis Dinsos dan jajarannya yang telah melaksanakan kegiatan kita pada hari ini kepada peserta yang merupakan para penyedia layanan untuk anak-anak di Kabupaten Ketapang dan sekaligus merupakan elemen yang terkait dalam pengembangan Kabupaten layak anak.
“Saya ucapkan selamat mengikuti kegiatan pada hari ini, marilah kita bersama-sama menyatukan persepsi, membangun komitmen, serta meningkatkan kerjasama dalam mengimplementasikan pemenuhan hak-hak anak di Kabupaten Ketapang”, tutupnya.***(adv/k65news).
Editor : M. Fahrozi.
_______________
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”