WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Aktivitas Tambang Ilegal di Ketapang Harus Dicarikan Solusi

KETAPANG – Kegiatan pertambangan emas tanpa ijin (PETI) atau biasa disebut pertambangan illegal di daerah-daerah semakin hari semakin tidak terkendali, salah satunya di sejumlah wilayah Kabupaten Ketapang. Akibatnya menimbulkan berbagai dampak bagi masyarakat dan kehidupan sekitar tambang.

“Kerusakan yang ditimbulkan antara lain kerusakan lingkungan, tingginya tingkat pencemaran tanah, air dan udara. Selain itu mengakibatkan gangguan bagi masyarakat luas berupa kerusakan bangunan rumah dan fasilitas umum. Aktivitas PETI juga membuat terganggunya aspek kehidupan masyarakat, jika dilihat dari sisi Hak Asasi Manusia (HAM), terutama yang berkaitan dengan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya,”kata Rustam Halim,S.H.M.A.P.,M.Sos., Pemerhati Hukum dan Kebijakan Publik Ketapang kepada awak media belum lama ini.

Potensi dari hasil pertambangan tersebut membuat perhatian para cukong dari luar untuk membuka usaha penambangan emas di beberapa lokasi tanpa mengantongi izin dari pemerintah daerah setempat.

“Pertambangan Dalam perkembangan selanjutnya permasalahan PETI tidak hanya pada komoditi bahan galian emas tetapi juga di terapkan pada pertambangan untuk bahan galian lain baik golongan A, B maupun C,”katanya.

Menurut Rustam, alam yang menjadi sumber penyedia bahan tambang yang merupakan sumber daya alam tidak boleh terganggu karena akan menghilangkan keseimbangan ekosistem maupun ekologi.

“PETI juga mengakibatkan kawasan hutan di desa tersebut mengalami kerusakan dan secara tidak langsung menimbulkan berbagai dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar hutan,”ujarnya.

sembari menambahkan secara berkelanjutan, akan mengakibatkan berkurangnya sumberdaya hutan, dan punahnya berbagai macam habitat yang terdapat didalamnya serta berbagai dampak lainnya sehingga kawasan hutan di desa ini akan rusak dan terdegradasi.

Munculnya kegiatan PETI sulit terelakan sebab bagaimanapun juga PETI merupakan salah bentuk akses masyarakat kepada sumberdaya alam dan lingkunganya. Masyarakat dengan keterbatasan ilmu pengetahuan dan teknologi mengelola sendiri sumber-sumber mineral (emas) yang ada di daerahnya untuk meningkatkan taraf hidup dan ekonomi kelompoknya saj?

”Pada akhirnya menimbulkan dampak negatif pada suatu daerah itu sendiri,”katanya.

Aturan yang mendasar berkaitan dengan lingkungan hidup telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Sedangkan instrumen penting yang berkenaan dengan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) telah dikeluarkan, mulai dari Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 1993 tentang Amdal sebagai penjabaran pelaksanaan undang-undang pendahulu mengenai lingkungan hidup, yakni Undang-Undang Nomor 4 tahun 1982.

“Pengaturan Amdal kemudian disempurnakan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1999 yang dikeluarkan dalam upaya mempertegas akan pentingnya instrumen pengelolaan lingkungan melalui perizinan.Amdal merupakan prasyarat untuk mendapatkan izin tersebut. Selanjutnya pengaturan mengenai Amdal ini diintegrasikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.”ujarnya.

Dengan diaturnya masalah lingkungan hidup di dalam UndangUndang Nomor 32 tahun 2009 tentang UUPPLH, maka lingkungan hidup telah menjadi faktor penentu dalam proses pengambilan keputusan pemanfaatan dan pengolahan Sumber Daya Alam (SDA).

Pembangunan tidak lagi menempatkan SDA sebagai modal, tetapi sebagai satu kesatuan ekosistem yang di dalamnya berisi manusia, lingkungan alam dan / atau lingkkungan buatan yang membentuk kesatuan fungsional, saling terkait dan saling tergantung dalam keteraturan yang bersifat spesifik,”kata Advokat ini.

Ke depan, kata Rustam, perlu mencari alternatif dan solusi yang lain, selain melakukan penertiban kepada para penambang yaitu dengan program pemberdayaan bagi para pelaku atau pekerja PETI dan yang terpenting adalah pemerintah seharusnya mengambil tindakan langsung terhadap para cukong-cukong yang membiayai kegiatan PETI tersebut.

“Diperlukan pembinaan dari instansi-instansi terkait agar dapat merubah sikap masyarakat menjadi lebih baik lagi, khususnya faktor yang berhubungan langsung dengan sikap masyarakat yaitu faktor persepsi guna untuk menanggulangi kerusakan lahan hutan akibat aktifitas PETI,”ujarnya.

Selain itu, perlunya mempertegas kebijakan perizinan, baik izin lingkungan maupun izin usaha pertambangan yang terpadu yang mengacu pada konsep pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, sebagai upaya preventif terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.

“Sesuai dengan prinsip diatur dalam Pasal 2 huruf j UUPPLH, perlu kiranya dilakukan pemenuhan hak-hak warga negara, khususnya hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat yang telah dilanggar akibat kegiatan PETI,”kata Rustam.***(r/k65news).

Editor: M.Fahrozi.

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *