WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Mesti Optimal Jalankan Fungsi Pengawasan, Anggota DPRD Ketapang Harus Turun Lapangan

KETAPANG – Pasca diberi amanah melalui sumpah jabatan sebagai anggota DPRD Kabupaten Ketapang hendaknya wakil rakyat harus berpihak kepada masyarakat dan optimal dalam menjalankan fungsinya.

Pernyataan tersebut dikemukakan Rustam Halim,S.H.,M.A.P.,M.Sos., pemerhati hukum dan kebijakan publik Ketapang kepada awak media belum lama ini.

Menurut Rustam, amanah yang diberikan oleh masyarakat harus dijalankan secara sungguh-sungguh. Apapun bentuk keluh kesah yang muncul dari masyarakat harus diperhatikan dan diperjuangkan secara maksimal.

”Aspirasi yang berkembang dimasyarakat atas persoalan yang terjadi harus direspon segera dan ditindlanjuti,”katanya.

Rustam mencontohkan, persoalan kerusakan ruas jalan di wilayah perkotaan, jalan di lintas kecamatan dan kabupaten, persoalan pertambangan illegal, kebersihan, pencemaran lingkungan, pengangguran, pengembangan UMKM, koperasi pendidikan, kesehatan, pendidikan formal dan nonformal, pertanian, permukiman, ketahanan pangan, peternakan, infrastruktur, drainase, kamtimbas dan sejumlah persoalan termasuk juga pelayanan publik.

“Persoalan yang dihadapi oleh masyarakat harus dicarikan solusi terbaik dengan kinerja maksimal anggota dewan. Sesuatu persoalan yang patut diekspose ke publiK melalui medias massa juga harus dilakukan sebagai bentuk kepedulian dan sikap pro terhadap masyarakat,”ujarnya.

Dirinya meminta anggota DPRD tidak sebatas seremonial dan melakukan rapat-rapat melainkan harus turun kelapangan dan memberikan kontribusi nyata dengan bersingergi pada pemerintah daerah maupun stakeholder agar masalah yang timbul mendapatkan solusi terbaik.

”Kemauan kuat untuk mewujudkan aspirasi dan mengurai persoalan menjadi solusi adalah tugas yang mulai dan harus dilaksanakan betapa beratpun sekalipun perjuangan yang dilakukan,”katanya.

Menurut Rustam, selain fungsi legislasi dan pengangaran, tugas anggota DPRD adalah pengawasan, meliputi pengawasan terhadap peraturan perundang-undangan, pengawasan terhadap peraturan bupati, pengawasan terhadap keputusan bupati dan pengawasan terhadap kebijakan yang dibuat dan dilaksanakan oleh bupati.

“Fungsi pengawasan tersebut harus maksimal dilaksanakan demi kepentingan masyarakat,”ujar Pengacara ini.

Banyak peraturan maupun keputusan serta kebijakan bupati yang harus disikapi oleh anggota DPRD, asalkan mereka mau secara serius melaksanakan pengawasan tersebut.

”Kepekaan sebagai anggota DPRD harus kuat dan memiliki kepedulian yang tinggi atas persoalan yang terjadi di Masyarakat. Itulah hakekat Masyarakat memberikan suara agar melalui suara tersebut anggota DPRD memperjuangkan secara serius,”kata Rustam.***(r/k65news).

Editor : M.Fahrozi.

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *