23 TAHUN LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) 19 Desember 2002 - 19 Desember 2025 "MITRA ANDA MEMBANGUN NEGERI"

Kabar65News

Menembus Peradaban

Pengerjaan Proyek DAK SD Negeri 74 Krui Dilaporkan ke Kejati Lampung

LAMPUNG – Aliansi Komunitas Aksi Rakyat atau AKAR Pesisir Barat resmi melaporkan pengerjaan proyek Dana Alokasi Khusus atau DAK SD Negeri 74 Krui, ke Kejaksaan Tinggi atau Kejati Lampung, Kamis, 22 Mei 2025.

Ketua AKAR Pesisir Barat Beni Setiawan mengatakan dari hasil peninjauan tim di lapangan, bahwa diduga pengerjaan proyek tidak sesuai dengan total anggaran mencapai Rp 1,2 miliar.

Menurut Beni Setiawan, bahwa berdasarkan informasi SD Negeri 74 Krui, di Gunung Kemala, Pesisir Barat, menerima anggaran DAK Swakelola mencapai Rp1,2 miliar.

Untuk mengerjakan empat proyek pembangunan, yaitu Rehabilitasi enam ruang kelas, pembangunan satu ruang perpustakaan, pembangunan satu unit rumah Dinas guru dan pembangunan satu ruang kelas baru.

“Bukti permulaan sudah kita sampaikan ke Kejati. Nanti pihak Penyidik Kejati yang akan mendalami apakah ada Penyelewengan dana DAK tersebut atau tidak,” terang Beni Setiawan.

Disampaikan Beni Setiawan kepada media ini, Kamis, 22 Mei 2025 malam, bahwa objek yang dilaporkan yaitu Kepala Sekolah SD Negeri 74 Krui Yulia, Ketua Komite SD Negeri 74 Krui Yuliswan, Kepala Dinas Pendidikan Pesisir Barat Edwin Kastolani, dan Kabid Pendidikan Dasar, Erik Putra.

Pihak terkait, kata Beni Setiawan, diduga ikut terlibat dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus atau DAK di Dinas Pendidikan tersebut.

Beni Setiawan berharap, laporan ini bisa ditindaklanjuti oleh Kejati dan segera memanggil orang-orang yang dilaporkan untuk mendalami laporan AKAR Pesisir Barat.

Kami yakin, kata Beni Setiawan, bahwa Kejati dapat melakukan Penyidikan karena saat ini Lembaga tersebut sedang gencar-gencarnya memberantas Korupsi, pungkas Beni Setiawan Ketua AKAR Pesisir Barat.***(h/r/k65news).

Editor : M.Fahrozi.

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *