23 TAHUN LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) 19 Desember 2002 - 19 Desember 2025 "MITRA ANDA MEMBANGUN NEGERI"

Kabar65News

Menembus Peradaban

Bupati Alexander Wilyo Dorong PPPK Paruh Waktu Jadi Agen Perubahan dan Agen Pembangunan Ketapang

KETAPANG – Pemerintah Kabupaten Ketapang secara resmi menyerahkan 2.462 Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, di Halaman Kantor Bupati Ketapang, Senin, 22 Desember 2025.

Rangkaian kegiatan ini diawali dengan apel pagi, di mana Bupati Alexander Wilyo menyampaikan amanat sebagai pembina apel sekaligus memberikan arahan pada pelantikan PPPK Paruh Waktu.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para Camat se-Kabupaten Ketapang. Pelaksanaan kegiatan ini didasarkan pada surat resmi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ketapang Nomor 59/BKPSDM-B.800.1.13.2/2025 tertanggal 12 Desember 2025, perihal penyerahan simbolis petikan SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Adapun 2.462 PPPK Paruh Waktu yang menerima SK terdiri dari 2.072 tenaga teknis, 125 tenaga kesehatan, dan 265 tenaga pendidik (guru). Penyerahan SK dilakukan secara simbolis kepada perwakilan PPPK sebagai bentuk pengukuhan dan pengakuan resmi negara atas peran serta tanggung jawab yang diemban.

Dalam amanat yang Ia sampaikan, Bupati Alexander Wilyo menegaskan bahwa PPPK bukan sekadar pelaksana tugas administratif, melainkan agen pembangunan daerah yang memiliki peran strategis dalam ikut mewujudkan arah pembangunan Kabupaten Ketapang.

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah daerah dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia aparatur, sekaligus upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berkeadilan.

Bupati menekankan bahwa PPPK tidak hanya dituntut sehat secara fisik, tetapi juga sehat secara mental, agar mampu menjadi aparatur yang profesional, berintegritas, serta menjadi teladan dan agen perubahan di tengah masyarakat. Baik tenaga teknis, tenaga kesehatan, maupun tenaga pendidik, seluruhnya memiliki kontribusi penting dalam mendukung kelancaran pemerintahan, pelayanan dasar, serta pelaksanaan program pembangunan daerah.

Bupati menekankan bahwa PPPK tidak hanya dituntut sehat secara fisik dan mental, tetapi juga wajib menjunjung tinggi nilai-nilai ASN BerAKHLAK, yakni berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. Nilai-nilai tersebut harus diwujudkan dalam sikap profesional, berintegritas, dan berakhlak dalam setiap pelaksanaan tugas.

Dengan karakter tersebut, PPPK diharapkan mampu bekerja sesuai standar kompetensi dan aturan yang berlaku, menjaga kejujuran serta tanggung jawab, menjunjung tinggi etika dan moral, serta menjadi teladan dan agen perubahan di tengah masyarakat. Baik tenaga teknis, tenaga kesehatan, maupun tenaga pendidik, seluruhnya memiliki peran penting dalam mendukung kelancaran pemerintahan, pelayanan dasar, serta pelaksanaan program pembangunan daerah.

Kesetiaan terhadap tugas, pengabdian kepada masyarakat, serta dukungan terhadap program pemerintah daerah menjadi kunci dalam menjaga stabilitas sosial dan menumbuhkan semangat gotong royong di lingkungan kerja maupun di tengah masyarakat.

Melalui momentum ini, Bupati mengajak seluruh PPPK Paruh Waktu untuk bekerja dengan semangat kebersamaan sebagai bagian dari rumah besar Ketapang, menyelaraskan kinerja dengan visi Pembangunan Berkeadilan untuk Kabupaten Ketapang yang maju dan mandiri, serta memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Ketapang menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan kinerja aparatur, serta menerapkan mekanisme penghargaan (reward) bagi aparatur yang berprestasi dan sanksi (punishment) bagi yang melanggar ketentuan, sebagai bagian dari upaya mewujudkan aparatur pemerintahan yang profesional, berkarakter, dan berorientasi pada pelayanan publik.***(adv/k65news).

Editor: Bang Liem.

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *