23 TAHUN LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) 19 Desember 2002 - 19 Desember 2025 "MITRA ANDA MEMBANGUN NEGERI"

Kabar65News

Menembus Peradaban

Keluarga Korban Perundungan di Kecamatan Tumbang Titi Kurang Puas Atas Ancaman Hukuman 3,6 Tahun Oleh Polres Ketapang Terhadap Pelaku

KETAPANG – Di Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat terjadi kasus perundungan dan pengeroyokan di muka umum. Kasus ini melibatkan tiga anak di bawah umur yang menjadi pelaku perundungan dan kekerasan fisik terhadap seorang siswi berusia 13 tahun. Peristiwa itu terjadi pada 24 Maret 2026 lalu di area tepian sungai di Kecamatan Tumbang Titi.

Polres Ketapang telah menetapkan tiga orang tersangka berinisial AFS, NN, dan AB, yang masih berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Mereka dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan.

Korban masih menjalani perawatan intensif dan mendapatkan pendampingan psikologis. Pelaku tidak ditahan dan dititipkan kepada keluarga masing-masing dengan pengawasan ketat.

Sementara itu, salah satu keluarga kotban E kurang puas dengan ancaman penjara dari Polres Ketapang yang hanya 3,6 tahun bagi pelaku.

Menurut E kepada media ini, Selasa (31/03/2026l menyatakan, bahwa pihak keluarga korban menyayangkan adanya pernyataan motif pelaku yang tidak memiliki bukti dan saksi di sebarkan ke publik.

“Pihak keluarga tidak terima para pelaku bebas berkeliaran, dimana korban masih terbaring lemas di RSUD Agousjam”, ungkap ER.

Pihak keluarga korban, ungkap E, meminta KPAD Kabupaten Ketapang harus memberikan epek jera kepasa para pelaku dan apabila terkesan memihak para pelaku, kami pihak keluarga dan masyarakat pendukung Grey akan melakukan demo besar-besaran ke Dinas Pemberdayaan Anak Dan Perempuan di Ketapang.

“Pihak keluarga meminta penyidik Polres Ketapang kususnya Unit PPA transparan dalam penyidikan, karena kami pihak keluarga menolak untuk Damai.l”,tegas E.***(h/k65news).

Editor : Bang Liem.

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *