Kasus Perundungan di Tumbang Titi Memasuki Sidang Pertama di PN Ketapang, Begini Penegasan Keluarga Korban

KETAPANG – Seperti dikabarkan sebelumnya di media ini, bahwa di Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat terjadi kasus perundungan dan pengeroyokan di muka umum. Kasus ini melibatkan tiga anak di bawah umur yang menjadi pelaku perundungan dan kekerasan fisik terhadap seorang siswi berusia 13 tahun. Peristiwa itu terjadi pada 24 Maret 2026 lalu di area tepian sungai di Kecamatan Tumbang Titi.
Hingga saat ini proses kasus ini sudah memasuki sidang pertama di Pengadilan Negeri Ketapang.
Terkait dengan proses sidang yang sedang berjalan ini, keluarga korban Grey, yakni TW, menyebut, bahwa kekejaman yang dialami Grey itu telah meninggalkan luka mendalam bagi korban dan keluarganya.
Sudah sepatutnya, kata TW, para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatan yang mereka lakukan.
Menurut TW, bahwa status sebagai anak di bawah umur tidak boleh dijadikan alasan untuk menghilangkan rasa keadilan.
“Setiap tindakan ada konsekuensinya, dan hukum harus ditegakkan dengan adil agar keluarga korban dan masyarakat tidak kehilangan kepercayaan terhadap proses hukum yang ada”, tegas TW, Senin, 22 Juni 2026.
Keadilan untuk Grey, lanjut TW, bukanlah sesuatu yang bisa ditawar. Korban berhak mendapatkan keadilan, dan keluarga korban berhak melihat para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
“Keadilan bagi korban bukanlah sebuah pilihan, melainkan sebuah keharusan.Jangan sampai status di bawah umur dijadikan alasan untuk menghindari keadilan”, pungkas TW.***(h/k65news).
Editor : HAR.
_______________
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPATKAN IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”


