Izin Usaha Korporasi di Ketapang dan Sanggau Dibekukan KLHK

JAKARTA – Kementerian Kehutanan Republik Indonesia resmi membekukan izin usaha lima korporasi di Kalimantan Barat. Pembekuan dilakukan karena perusahaan-perusahaan tersebut diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan di area konsesi masing-masing.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan bahwa sanksi administratif tersebut telah mendapat persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto. Pengumuman disampaikan pada awal September 2026.
Dari lima perusahaan yang dikenai sanksi, tiga di antaranya beroperasi di Kabupaten Ketapang. Ketiganya adalah PT Mahkota Rimba Utama, PT Hutan Ketapang Industri, dan PT Mayawana Persada atau PT Mayawana Persada Mas.
Dua perusahaan lainnya berada di Kabupaten Sanggau, yaitu PT Duta Andalan Sukses dan PT Wana Lestari Jaya.
Menurut keterangan Kementerian, bentuk sanksi yang diberikan berupa pembekuan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH.
Selain pembekuan izin, pemerintah juga mewajibkan perusahaan untuk melakukan pemulihan terhadap area yang terbakar. Kementerian Kehutanan menyatakan bahwa proses hukum pidana dapat dilanjutkan apabila dalam penyelidikan ditemukan unsur kesengajaan atau pelanggaran berat.
Hingga berita ini diturunkan, rincian luas area konsesi dari kelima perusahaan serta perkembangan terbaru proses penegakan hukum belum diumumkan secara resmi oleh Kementerian Kehutanan.***(h/k65news).
Editor : HAR.
_______________
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPATKAN IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”


